Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hasyim Daeng Barang Jadi Penjabat Wali Kota Ternate

Hijrah Ibrahim
17/3/2021 11:41
Hasyim Daeng Barang Jadi Penjabat Wali Kota Ternate
Hasyim Daeng Barang Penjabat Wali Kota Ternate(Dok Instagram )

MENTERI Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang untuk menjabat Wali Kota Ternate.

Penunjukan Hasyim Daeng Barang oleh Mendagri sebagai Penjabat Wali Kota Ternate tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-470 Tahun 2021 Tanggal 10 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Hasyim Daeng dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Ternate  oleh Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali di kantor Gubernur, Sofifi, Rabu (17/3). Hasyim akan mengisi kekosongan pemerintahan selama proses Pilkada Kota Ternate bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengatakan pelantikan hari ini merupakan momentum penting penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate guna mengisi kekosongan jabatan Wali Kota definitif.

"Kita tahu bersama, hingga saat ini proses Pilkada di Kota Ternate masih berlangsung, dan sedang memasuki tahapan persidangan di Mahkama Konstitusi. Sementara masa jabatan Wali Kota definitif telah berakhir," tuturnya.

Kehadiran Penjabat Wali Kota, lanjut Wagub, semata-mata untuk menjamin kesinambungan jalannya roda pemerintahan.

"Saya ingatkan kepada Penjabat Wali Kota yang baru dilantik, saudara walaupun hanya menjabat dalam waktu yang singkat, tpi harus menjadi solusi atas permasalahan penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

baca juga: Gubernur Sumsel Minta Pemerintah Izinkan Warga Mudik Lebaran

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri, kata Wagub, Penjabat Wali Kota menjamin kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban, serta dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

"Penjabat Wali Kota Ternate juga memiliki tugas dan fungsi melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Ternate," pungkas wagub. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya