Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Arus Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik 35%

Arnoldus Dhae
16/3/2021 22:10
Arus Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik 35%
Bandara Uara Internasional Ngurah Rai, Bali.(dok.mi)

BANDAR Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali hingga pertengahan Maret 2021 tercatat telah melayani 109.046 penumpang. Jumlah ini naik 35% dibandingkan periode yang sama pada Februari 2021 sebanyak 80.688 penumpang.

Rinciannya, pada Maret 2021 penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Dewata ada 54.777 orang dan 54.269 penumpang yang datang, terdapat pertumbuhan 34 % dan 35 % jika dibandingkan pada Februari 2021.

Untuk pergerakan pesawat udara juga mengalami pertumbuhan positif selama 15 hari di bulan Maret 2021 sebanyak 1.294 pergerakan. Dimana pesawat yang berangkat 650 pergerakan dan datang 644 pergerakan pesawat udara atau secara total perbandingan antara bulan Februari 2021 naik 5%.

Herry A.Y Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mengatakan, sampai pertengahan Maret ini mengalami kenaikan 35% dari Februari 2021. Kendati terdapat pemberhentian operasional selama 24 jam dalam mendukung tradisi Hari Nyepi di Pulau Dewata.

"Sebanyak 109.046 penumpang yang kami telah layani hingga pertengahan bulan Maret 2021 dan diangkut oleh 1.294 Pesawat udara, tentunya pesawat udara juga mengalami kenaikan sebanyak 5%," ujarnya di Denpasar, Selasa (16/3/2021).

Selama rentang waktu 15 hari tersebut penumpang terbanyak dilayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 10.432 penumpang yang datang maupun berangkat dengan diangkut oleh 102 pesawat udara.

"Seiring dengan itu, kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,Bali dimasa pandemi Covid-19 kami senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19 sesuai hasil uji tes kesehatan," ujarnya.

Terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat Edaran Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021. "Untuk calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil uji tes PCR masa berlaku 2x24 jam atau Rapid Antigen masa berlaku 1x24 jam, aturan ini berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sehingga penumpang dapat terbang aman, nyaman dan sehat," tutup Herry. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya