Kejaksaan Negeri Klaten Canangkan WBK-WBBM 2021

Djoko Sardjono
05/3/2021 08:45
Kejaksaan Negeri Klaten Canangkan WBK-WBBM 2021
Kejaksaan Negeri Klaten meluncurkan zona pembangunan integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Kamis (4/3/2021).(MI/Djoko Sardjono)

KEJAKSAAN  Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mencanangkan zona pembangunan integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) 2021. Pencanangan WBK dan WBBM di institusi tersebut, merupakan bagian reformasi birokrasi. Komitmen bersama ini ditandai dengan penandatanganan fakta integritas di halaman Kantor Kejaksaan Negeri 
Klaten, Kamis (4/3) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan tujuan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta peningkatan pelayanan publik.

"Semoga apa yang telah kami kerjakan bersama ini, Kejaksaan Negeri Klaten mendapat apresiasi dan predikat WBK dan WBBM pada 2021," imbuhnya kepada awak media saat ditemui seusai pencanangan pembangunan zona integritas tersebut.

Pencanangan WBK dan WBBM, adalah satu upaya pemerintah untuk mencapai good govermance dan perubahan mendasar sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

baca juga: Pengadilan Tinggi Yogya Bebaskan Pasutri Terpidana Jual Beli Rumah

Reformasi birokrasi tersebut, menurut Bintang, ada enam area perubahan. Yakni, menajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, peranan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Dasar pencanangan pembangunan zona integritas WBK menuju WBBM, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia (Menpan RB) No 10 Tahun 2019," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya