Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi Yogyakarta dalam putusan bandingnya membebaskan pasangan Agus Artadi-Yenni Indarto dari pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebelumnya pasangan suami istri warga Jalan Magelang, Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta ini divonis bersalah melanggar pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin dan dijatuhi pidana masing-masing 4 bulan penjara.
Kuasa Hukum Agus Artadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba, Kamis (4/3) menjelaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya menyebutkan para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan seluruhnya dari jeratan pidana yang tertuang dalam surat 3/PID/2021/PT.YYK.
Lebih lanjut Oncan Poerba mengungkapkan dengan putusan banding tersebut berarti kliennya yang oleh PN Yogyakarta pada Kamis (17/12/2020) itu kembali menghirup udara bebas.
"Atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini kami mewakili klien mengapresiasi, karena apa yang diperjuangkan untuk mencari kebenaran menemukan hasil," kata Oncan.
Kasus yang menyeret Agus Artadi-Yenny Indarto ini bermula dari kredit yang diajukan oleh Agus Artadi dan istrinya Yenny Indarto di Bank BPD Cabang Wates sebesar Rp2 miliar pada 27 September 2018. Namun karena kesulitan melunasinya, akhirnya tanah dan bangunan miliknya di Jalan Yogya Magelang No.14 Tegalrejo, Yogyakarta yang menjadi agunan, dijual. Tanah dan bangunannya itu kemudian dibeli oleh pengusaha asal Jakarta Yulia dan Gemawan Wahyadiyatmika sebesar Rp6,5 miliar.
Dari kesepakatan nilai jual Rp6,5 miliar, pembeli baru membayar Rp5 M dan sertifikat balik nama. Karena belum ada pelunasan, penjual tidak mau mengosongkan sehingga oleh pembeli dianggap memasuki pekarangan orang lain dan dilaporkan secara pidana.
Sedangkan pembeli, merasa telah melunasi dan bahkan telah terjadi balik nama hak atas tanah. Namun Agus Artadi-Yenny Indarto tidak segera meninggalkan rumah dan tanah yang dijualnya itu, sehingga dilaporkan ke polisi dan kemudian sampai ke pengadilan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Artadi dan istrinya Yenny Indarto dengan pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Oncan menambahkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim PT Yogyakarta memutus bebas yaitu bahwa kasus ini semestinya dibawah ke ranah perdata bukan ranah pidana. Pasalnya dalam kasus ini terbukti adanya wanprestasi yaitu belum lunasnya pembayaran.Fakta lainnya bahwa terdakwa yaitu Agus dan Yenny masih menempati objek yang diperkarakan karena belum adanya pelunasan, sehingga hal itu bukan merupakan ranah pidana.
"Putusan banding ini tidak dapat dimintakan upaya hukum baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali, karena ancaman hukuman paling tinggi satu tahun. Artinya putusan ini membebaskan klien saya dari keputusan hukum," katanya.
baca juga: Empat Pelaku Premanisme di Bali Anggota Ormas Terkenal
Kedepan, Oncan mengatakan kliennya mengadakan musyawarah dan mengutamakan rasa kekeluargaan dalam menyelesaikan kekurangan bayar oleh pembeli Gemawan.
"Jika nantinya menemui jalan buntu, kemungkinan terakhir adalah kliennya akan melaporkan balik pembeli ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik," pungkasnya. (OL-3)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved