Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengadilan Tinggi Yogya Bebaskan Pasutri Terpidana Jual Beli Rumah

Agus Utantoro
05/3/2021 06:46
Pengadilan Tinggi Yogya Bebaskan Pasutri Terpidana Jual Beli Rumah
Kuasa Hukum Agus Artadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba (tengah)(MI/Agus Utantoro)

PENGADILAN Tinggi Yogyakarta dalam putusan bandingnya membebaskan pasangan Agus Artadi-Yenni Indarto dari pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebelumnya pasangan suami istri warga Jalan Magelang, Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta ini divonis bersalah melanggar pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin dan dijatuhi pidana masing-masing 4 bulan penjara.

Kuasa Hukum Agus Artadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba, Kamis (4/3) menjelaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya menyebutkan para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan seluruhnya dari jeratan pidana yang tertuang dalam surat 3/PID/2021/PT.YYK.

Lebih lanjut Oncan Poerba mengungkapkan dengan putusan banding tersebut berarti kliennya yang oleh PN Yogyakarta pada Kamis (17/12/2020) itu kembali menghirup udara bebas.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta  ini kami mewakili klien mengapresiasi, karena apa yang diperjuangkan untuk mencari kebenaran menemukan hasil," kata Oncan.

Kasus yang menyeret Agus Artadi-Yenny Indarto ini bermula dari kredit yang diajukan oleh Agus Artadi dan istrinya Yenny Indarto di Bank BPD Cabang Wates sebesar Rp2 miliar pada 27 September 2018. Namun karena kesulitan melunasinya, akhirnya tanah dan bangunan miliknya di Jalan Yogya Magelang No.14 Tegalrejo, Yogyakarta  yang menjadi agunan, dijual. Tanah dan bangunannya itu kemudian dibeli oleh pengusaha asal Jakarta Yulia  dan Gemawan Wahyadiyatmika sebesar Rp6,5 miliar.

Dari kesepakatan nilai jual Rp6,5 miliar, pembeli baru membayar Rp5 M dan sertifikat balik nama. Karena belum ada pelunasan, penjual tidak mau mengosongkan sehingga oleh pembeli dianggap memasuki pekarangan orang lain dan dilaporkan secara pidana.

Sedangkan pembeli, merasa telah melunasi dan bahkan telah terjadi balik nama hak atas tanah. Namun Agus Artadi-Yenny Indarto tidak segera meninggalkan rumah dan tanah yang dijualnya itu, sehingga dilaporkan ke polisi dan kemudian sampai ke pengadilan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Artadi dan istrinya Yenny Indarto dengan pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Oncan menambahkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim PT Yogyakarta memutus bebas yaitu bahwa kasus ini semestinya dibawah ke ranah perdata bukan ranah pidana. Pasalnya dalam kasus ini terbukti adanya wanprestasi yaitu belum lunasnya pembayaran.Fakta lainnya bahwa terdakwa yaitu Agus dan Yenny masih menempati objek yang diperkarakan karena belum adanya pelunasan, sehingga hal itu bukan merupakan ranah pidana.

"Putusan banding ini tidak dapat dimintakan upaya hukum baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali, karena ancaman hukuman paling tinggi satu tahun. Artinya putusan ini membebaskan klien saya dari keputusan hukum," katanya.

baca juga: Empat Pelaku Premanisme di Bali Anggota Ormas Terkenal

Kedepan, Oncan mengatakan kliennya mengadakan musyawarah dan mengutamakan rasa kekeluargaan dalam menyelesaikan kekurangan bayar oleh pembeli Gemawan. 

"Jika nantinya menemui jalan buntu, kemungkinan terakhir adalah kliennya akan melaporkan balik pembeli ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya