Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Empat Pelaku Premanisme di Bali Anggota Ormas Terkenal

Arnoldus Dhae
05/3/2021 00:40
Empat Pelaku Premanisme di Bali Anggota Ormas Terkenal
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PADA Senin (1/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Komisaris Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali yang melakukan aksi premanisme. Mereka ialah Bagus Made Putra Pardana, 29, I Putu Wira Sanjaya, 28, I Made Ary Santa Dwipayana, 28, dan I Gede Wira Guna, 26.

Polisi juga meringkus otak aksi premanisme atau yang menyuruh preman melakukan aksi yakni Ni Kadek Okta Riani, 30. Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.

Hasil pengembangan kasus itu, tersangka Putra sering membuat berita hoaks di media sosial yang menyudutkan kepolisian. "Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus. Dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokkan petugas dibilang membekingi," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani RP, Kamis (4/3) sore.

Menurutnya, itulah praktik premanisme yang  dilakukan tersangka Putra. "Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, Putra juga diinformasikan melakukan upaya pencurian sepeda motor.

Barang curian tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. "Saat ini belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," tegas Djuhandhani.

Terkait motif kasus itu, awalnya istri Komang EDY, Putu YO, ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Lantas terjadi penundaan pembayaran hingga Rp300 juta. Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp5 juta.

"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.

Itu sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali. "Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat," tandas perwira melati tiga di pundak ini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya