Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Surya Sriyanti
18/2/2021 02:55
Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Ilustrasi tambang emas ilegal(ANTARA)

DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas. Polisi juga menyita dua unit excavator dan satu buah senpi rakitan.

"Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat," kata Kasubdit Tipidter Polda Kalteng AKB Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (17/2).

Ia menyebut, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupatem Kapuas tersebut pada 27 Januari 2021 lalu. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta, Sa mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang," ujarnya.

"Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah  Banjarmasin, Kalsel. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual 31 gram emas kesalah satu toko  sembako yang ada di Desa Dandang," tambahnya.

Disamping itu, lanjut Sajarod, polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial Rt dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya