Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gubernur Sulsel Terbitkan SK Plh 10 Kepala Daerah

Lina Herlina
17/2/2021 12:34
Gubernur Sulsel Terbitkan SK Plh 10 Kepala Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengeluarkan SK Pelaksana Tugas Harian (PLH) Bupati untuk 10 daerah , Rabu (17/2/2021).(Dok Pemprov Sulawesi Selatan)

MASA jabatan 10 kepala daerah di Sulawesi Selatan telah berakhir, Rabu (17/2). Namun Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelantikan kepala daerah  pemenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengeluarkan SK Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati untuk daerah tersebut.

SK Plh pun diserahkan langsung kepada semua sekretaris Daerah (Sekda)  kabupaten untuk memimpin daerahnya hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Mereka adalah Sekda Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng dan Kabupaten Tanah Toraja.

Usai menyerahkan SK, Nurdin Abdullah berharap kepada semua pelaksana harian bupati, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai bupati di masing-masing daerah.

"Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak/ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati difinitif," kata Nurdin Abdullah, di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (17/2).

Untuk pelantikan kepala daerah terpilih sendiri lanjutnya, jika berdasarkan surat dari Kemendagri, kemungkinan berlangsung minggu ke empat Febuari. Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala mengungkapkan jika belum ada tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Belum ada kepastian pelantikan, tapi yang jelas akhir bulan akan diadakan bulan ini," ungkapnya.

Termasuk juga mereka yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), jika keputusannya cepat, atau permohonan ditolak, maka seru Ambarala, bisa saja pelantikan semua kepala daerah yang terpilih dilantik bersamaan. Terkait proses pelantikan, Ambarala menekankan, kemungkinan dilakukan secara virtual. 

"Bisa saja hanya bupatinya yang ada di sini, forkopimdanya di daerah. Karena jika berdasarkan regulasi, bupati dilantik di ibu kota provinsi. Dan bisa saja dilantik jarak jauh,"  serunya.

Hal itu bisa dilakukan, berdasarkan Surat Mendagri  Nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 4, tentang kekarantinaan kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

baca juga: Gubernur DIY Serahkan SK Pengangkatan Plh Bupati di 3 Kabupaten

Pada 2020 lalu, ada 12 kabupaten/kota yang ikut Pilkada di Sulsel, yaitu Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng,  Tanah Toraja, Toraja Utara dan Kota Makssar. Hanya saja yang masa jabatannya beraakhir 17 Februari 2021 adalah 10 kabupaten, yang hari ini diberi SK Pelaksana harian. Dua daerah lain, yaitu Kota Makassar masih dijabat penjabat wali kota dan Kabupaten Toraja Utara masa jabatannya baru akan berakhir Maret  mendatang. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya