Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berlibur ke Pengandaran Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid

Adi Kristiadi
12/2/2021 20:35
Berlibur ke Pengandaran Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid
Petugas penjaga pantai Pangandaran.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran membuka destinasi wisata saat momen libur akhir panjang Imlek 2021. Pengunjung diingatkan membawa surat bebas covid dan menerapkan protokol kesehatan selama berlibur di sana.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, minat wisatawan yang datang ke Pangandaran masih tetap tinggi saat musim liburan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami minta wisatawan dari luar daerah untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19," kata Utung, Jumat (12/2).

Ia mengatakan, dalam Instruksi Bupati Pangandaran nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pengetatan yang disebutkan supaya pelaku perjalanan maupun wisatawan yang akan masuk ke Pangandaran supaya menunjukkan hasil rapid test antigen atau swab yang diambil maksimal tiga hari sebelumnya.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test antigen secara acak di pintu masuk destinasi wisata. Kegiatan yang dilakukannya untuk mengantisipasi adanya wisatawan yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Pihaknya, juga meminta pelaku usaha wisata harus tetap menjaga prokes termasuk usaha penginapan hanya diperbolehkan agar menerima tamu maksimal 50 persen. Karena, aturan tersebut juga berlaku untuk para pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, dan restoran.

"Untuk pelaku usaha kuliner diperbolehkannya beroperasi pada pukul 09.00-21.00 WIB. Tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat belum diizinkan beroperasi. Kami siap memberi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pendekatan Rasa Luluhkan Deden dan Batal Gugat Orang Tuanya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya