Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur batal memperoleh sertifikat dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Padahal ratusan warga desa wisata itu telah menyetorkan uang tunai per orang per bidang lahan yang diukur petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuan Bajo Manggarai Barat.
Florian Santun kepada Media Indonesia, Kamis (11/2), mengatakan sebelumnya kepala Desa Batu Cermin telah mengumumkan ikut Prona kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas pertanahan. Syaratnya, warga menyetorkan uang sebesar Rp350.000 per bidang lahan per orang bila ingin mendapatkan sertifikat. Kegiatan itu diikuti dengan rapat sosialisasi di kantor desa yang dipimpin langsung kepala desa Sebastian Ba'a dan dihadiri pihak aparat terkait.
"Sebutnya proyek nasional ukur tanah atau Prona. Kemudian disepakati dan sudah sebulan lebih berjalan pengukuran. Warga menyetorkan uang kepada kepala desa dan sebagian melalui staf desa di lapangan saat pengukuran tanah pekarangan rumah tinggal. Ada yang setor uang di lokasi. Belakangan batal kami sangat kecewa. Bagaimana dengan uang yang telah disetor? Saat ini masih menunggu hasilnya," ucap Florianus.
Florianus menegaskan pembatalan sepihak ini yang membuat masyarakat sangat kecewa karena berharap pada proyek nasional itu. "Kalau kami urus sendiri di kantor pertanahan repot atau rumitnya luar biasa. Tetapi kalau diurus oleh orang bermodal besar akan lancar, aman, dan cepat tak ada hambatan," tutur Florianus.
"Ada memang masyarakat menyetorkan uang di lokasi kegiatan melalui petugas desa. Saat ini informasi pembatalan proyek nasional itu,membuat warga kecewa tanpa ada kejelasan. Kami berharap pemerintah pusat tetap membantu rakyat di desa ini sehingga tidak menjadi masalah seperti maraknya kasus kepemilikan dan saling klaim," terang Yohanes. (OL-14)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved