Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemda Telat Bayar, PLN Padamkan Lampu Jalan Kota Pekanbaru

Rudi Kurniawansyah
02/2/2021 15:56
Pemda Telat Bayar, PLN Padamkan Lampu Jalan Kota Pekanbaru
Suasana gelap gulita akibat padamnya lampu penerangan pada Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, semalam.(MI/Rudi Kurniawansyah.)

SUASANA gelap gulita akibat padamnya lampu penerangan jalan pada Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang merupakan jalan protokol terjadi pada Senin (1/2) malam. PT PLN melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah lampu jalan di ibu kota Provinsi Riau lantaran keterlambatan pemerintah kota dalam membayar tagihan yang maksimal jatuh tempo tanggal 20 setiap bulan.

Padahal Kota Pekanbaru belum terlepas lagi dari masalah busuknya sampah. Hingga kini persoalan menggunungnya sampah di jalan-jalan dan permukiman penduduk masih terjadi. Ini karena gagalnya proses lelang pengangkutan sampah sebesar Rp45 miliar yang seharusnya sudah diserahkan kepada pihak swasta pada Februari ini.

"Iya telat melakukan pembayaran. Kami segera menyelesaikannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (2/2).

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sepenuhnya wewenang pemerintah daerah kabupaten dan kota. PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang.

"Caranya dengan menjadwalkan penyalaan lampu jalan akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulan," ujar Himawan. Tidak hanya itu, PLN turut membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulan sesuai jadwal.

"PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulan disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat," jelas Himawan. Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PLN akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran atau maksimal tanggal 20 setiap bulan.

Bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan, perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN. Bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu.

Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik. (RK)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya