Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Warga Segel Pabrik Minyak Sawit di Mukomuko

Mediaindonesia.com
01/2/2021 05:33
Warga Segel Pabrik Minyak Sawit di Mukomuko
Dua buruh memisahkan buah sawit yang akan diproduksi menjadi CPO(ANTARA/HERRY MURDY HERMAWAN)

SEJUMLAH warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama dua hari  melakukan penyegelan pabrik minyak kelapa sawit PT GSS,  Mereka protes karena pabrik ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P).  Warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh menyegel akses keluar masuk pabrik minyak kelapa sawit  sejak Jumat (29/1) hingga Sabtu (30/1) sore.

Perwakilan warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Apriansyah dalam keterangannya, di Mukomuko, Minggu (31/1) mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena tanggal 19 Januari 2021 telah menyurati manajemen PT GSS untuk meminta IUP-P milik pabrik ini, namun pabrik tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
  
"Kami telah memberikan waktu selama 3x24 jam kepada pabrik untuk menunjukkan bukti bahwa pabrik beroperasi mengantongi IUP-P, tetapi pabrik tidak memberikannya, sehingga warga melakukan penyegelan pabrik yang melakukan kegiatan operasional ilegal," ujarnya.
  
Namun, aksi penyegelan pintu gerbang pabrik minyak kelapa sawit itu tidak berlangsung lama, karena pada Sabtu (30/1) sore, segel yang dipasang tersebut dibuka paksa oleh aparat kepolisian. Apriansyah mengatakan setelah ini pihaknya bersepakat akan melakukan demonstrasi lanjutan dengan mengerahkan massa warga yang tersebar di sejumlah wilayah ini dalam jumlah yang lebih besar.
  
Dia meminta kepada pihak terkait agar mengambil tindakan dan mengkaji ulang beroperasinya PT GSS yang diduga kuat ilegal tersebut.
  
Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS Wahyudi menilai, orang yang melakukan penyegelan pintu gerbang perusahaan tersebut bukan massa warga tetapi oknum warga tertentu yang berjumlah empat orang. Terkait dengan aksi penyegelan pintu gerbang perusahaan oleh sejumlah oknum warga ini, ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Pondok Suguh.

baca juga: Stok Minyak Goreng Aman Untuk Antisipasi Lonjakan Harga
  
Selain itu, ia membantah tudingan oknum warga yang menuding pabrik yang beroperasi sejak bulan Juli 2018 tersebut tidak mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan.
  
"Tidak ada haknya mereka meminta dokumen perusahaan. Ada dinas dan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya. Yang jelas pabrik sudah mengantongi izin dan tudingan oknum warga itu tidak benar," ujarnya menegaskan.
  
Manajemen PT GSS telah melaporkan sejumlah oknum warga ini kepada aparat kepolisian setempat. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya