Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG gitaris band lokal di Bali berinisial RS, 27, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ini karena ia memiliki 1,4 kg narkotika jenis ganja.
"Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 orang personel. Sebelum pandemi, merek menyanyi di kafe-kafe. Karena pandemi, sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lain diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang dan tiga lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.
Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan bermula pada Kamis (24/12) sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko Pps Interdiksi Udara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dari wilayah Medan-Sumatra Utara. Modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian.
Selanjutnya pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 08.00 Wita, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) Tukad Balian dan DP Sidakarya, Denpasar, Bali. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama tapi berbeda nama penerima.
Sekitar 18.30 Wita terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu.
Dari hasil interogasi pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Paket lain yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dilakukan kontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali. (Ant/OL-14)
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
TIM SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu orang ABK Kapal KOOL ICE yang mengalami gangguan jantung di perairan Bali, Jumat (27/2).
Banjir melanda Lingkungan Segara Madu, Desa Kelan, Badung, Bali.
Informasi dari BMKG Wilayah III Denpasar menyebutkan potensi tinggi gelombang antara 2,5 meter hingga 4 meter tersebut meliputi di Selat Bali bagian Selatan, Selat Lombok bagian Selatan
Seri pembuka Red Bull Cliff Diving World Series 2026 dijadwalkan berlangsung di Bali pada 20–23 Mei mendatang, dengan memperebutkan trofi bergengsi, King Kahekili.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved