Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tiga Penghuni Lapas Cianjur jadi Pengedar Sabu

Benny Bastiandy
26/1/2021 03:15
Tiga Penghuni Lapas Cianjur jadi Pengedar Sabu
Ilustrasi(ANTARA)

SATUAN Narkoba Polres Cianjur dan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika. Diduga, narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis itu dikendalikan warga binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi, awal terungkapnya dugaan penyelundupan terjadi pada Senin (18/1). Petugas Lapas Kelas II B Cianjur menemukan bekas dus susu cair kemasan di depan lapas. Petugas kemudian mengamankan bencana mencurigakan tersebut. Di dalam bekas dus susu cair kemasan itu terdapat 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih alias sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis.

Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur. Hasil penyelidikan pada Jumat (22/1), anggota Polres Cianjur dan petugas lapas mengungkap pemilik barang haram tersebut.

"Hasil pendalaman, sabu-sabu dan tembakau sintetis itu ternyata milik warga binaan di dalam lapas. Ketiga tersangka warga binaan ini yang menggerakkannya," kata Rifai, Senin (25/1).

Tiga orang warga binaan lapas yang diduga pemilik narkotika ditangkap polisi. Mereka adalah DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot. Polisi kemudian mengorek keterangan lebih dalam sehingga menenukan fakta baru.

"Barang bukti sabu-sabu dan tembakau sintetis yang kami amankan dari dus bekas susu cair kemasan ini seberat lebih kurang 75 gram. Jadi, barang ini dipesan dari luar, kemudian rencananya akan diedarkan di dalam lapas," beber Rifai.

Hasil pengembangan selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap 8 tersangka lain yang notabene masih satu jaringan dengan tiga tersangka warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur. Dari 8 tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah sabu-sabu.

"Jadi, total ada sekitar 100 gram sabu-sabu yang kami amankan dari para tersangka ini selama kurun satu minggu terakhir," tuturnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 4l2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kami masih terus dalami lagi kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya. (BK/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik