Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani menegaskan dualisme NW telah berakhir. Sekarang seluruh jajaran terus fokus untuk kemaslahatan umat.
"Sudah tidak ada lagi dualisme di dalam organisasi yang didirikan Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini, menyusul terbitnya SK Kemenkumham nomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020. NW ini hanya satu. Tidak ada lagi NW Anjani atau NW Pancor. Dualisme kita akhiri," ujar TGB Zaunuddin Atsani dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Dengan demikian, pasca keluarnya SK Kemenkumham yang mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terkait sengketa organisasi Nahdlathul Wathan (NW). Kini organisasi yang didirikan Pahlawan Nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, akan terus berfokus untuk kemaslahatan umat. Selain ikut mendukung pembangunan daerah di Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan juga membantu program Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum PBNW itu berharap seluruh jajaran dan jemaah NW untuk bersinergi dan solid dalam empat sektor perjuangan NW tersebut. Syaikhuna Tuan Guru Bajang, panggilan akrabnya, juga meminta kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai paling bawah harus taat pada keputusan hukum yang berlaku. Menjalankan regulasi bernegara yang sudah menjadi keputusan.
"Ayo bersama membangun Negara kita. Berhenti membuat kegaduhan. Jalankan saja keputusan Negara sebagai bentuk kita taat kepada pemimpin yang sah," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019. SK bernomor AHU 0001269.AH.0108 diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW yang dipimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.
TGB Atsani mengatakan, sudah saatnya jamaah NW bersatu dan kembali meraih kejayaannya seperti ketika dipimpin oleh Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid dulu.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, TGB Atsani juga meminta jajaran dan jemaah NW untuk bisa membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. NW harus bisa menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat NTB terkait penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan bermasyaraat sehari-hari.
"Meski saat ini pandemi Covid-19, aktivitas organisasi hendaknya tetap berjalan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Jemaah NW juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, kita semua berharap agar pandemi ini segera berlalu," katanya.
baca juga: KPU Tetapkan Alm Asner Silalahi Walikota Terpilih Pematangsiantar
Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muhammad Ihwan, mengatakan, terbitnya SK Kemenkumham untuk NW memastikan bahwa NW tetap satu, sekaligus menghilangkan dualisme selama ini. Menurutnya, jamaah NW di tengah masyarakat tentu akan sangat mengapresiasi hal ini, untuk kemudian mengisi ruang-ruang kontribusi bagi kemaslahatan umat, pembangunan daerah dan juga pembangunan bangsa.
"Tentu semua ini merupakan proses panjang. NW bisa kembali satu dan bersinergi semuanya untuk kontribusi nyata dalam pembangunan," tukasnya. (OL-3)
PENGAMAT ekonomi Universitas Mataram (Unram), Firmansyah mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat di NTB tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk memperbaiki data pertumbuhan ekonomi.
Seluruh pengiriman ini dilakukan dalam skema Business to Business (B2B) antara petani jagung dan peternak layer yang difasilitasi oleh NFA untuk memperkuat rantai pasok jagung nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved