Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X merasa serba salah terkait somasi dari 39 elemen masyarakat yang menamakan diri mereka Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Somasi tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
"Saya itu kan harus menindaklanjuti Surat Mentri (Pariwisata). Kalau saya tidak melakukan itu (mengeluarkan Pergub tersebut), saya juga salah," jelas dia.
Di sisi lain, saat menindaklanjuti Surat Mentri Pariwisata, dirinya dinilai tidak demokratis. Sri Sultan pun berpendapat, dirinya lebih baik menghadapi gugatan di PTUN sehingga dia dapat melaksanakan putusan pengadilan. Namun, jika tiba-tiba mencabut Pergub tersebut, Mentri Pariwisata yang akan menegurnya.
"Sudah (dibawa) PTUN saja. Jadi, keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya, aku manut," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyampaikan, ARDY mengajukan somasi dan mendesak Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut. Ia pun meminta Gubernur DIY menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"DPRD Provinsi DIY, sebagai lembaga perwakilan rakyat, hendaklah pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif melalui mekanisme yang tersedia serta menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," jelas dia, Selasa (19/1).
Bila dalam rentang waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur Provinsi DIY tidak mencabut dan membatalkan Pergub tersebut ke-39 elemen masyarakat tersebut akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Pihaknya juga akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORT) atas dugaan mal administrasi.
Ketiga, pihaknya akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Keempat, pihaknya akan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara, gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar. Pergub tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.
Jika merunut hirarkinya, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 ada karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata. (AT/OL-10)
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Jalan Kaliurang, dengan nuansa sejuk dan pemandangan Gunung Merapi, juga menjadi salah satu latar penting dalam film Waktu Maghrib 2.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
“Kami ingin kerja sama dengan hotel-hotel, apabila suatu saat ada makanan yang masih bagus tapi tidak terkonsumsi dengan baik, kami siap jemput bola,"
"Semuanya (yang sempat mengungsi) sudah kembali (ke rumah) sekarang lagi pembersihan bekas lumpur-lumpur itu,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved