Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMBANGUNAN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir diduga tidak sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.
"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan. Ini menjadi persoalan serius," kata Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Rabu (20/1)
Penegasan ini juga disampaikan dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Menurut Zufrizal, dengan adanya temuan tersebut pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya guna mempertanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum mendapatkan jawaban dan respons terkait persoalan tersebut.
"Tidak hanya dugaan pelanggaran izin lokasi dan AMDAL," kata Zufrizal.
Pembangunan PLTU 3-4, kata dia, juga masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya yang merupakan lokasi milik PT PLN (Persero).
"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius," kata Jufrizal menegaskan.
baca juga: Kemacetan Lalin di Lokasi Longsor Deli Sedang Diatur Polisi
Sementara itu, Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Ia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini, karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.
Rian Juhandi juga menambahkan persoalan tersebut akan dijawab setelah dirinya bertemu dengan pejabat terkait AMDAL PLTU 3-4 Nagan Raya. (Ant/OL-3)
Menggunakan kabel ekstensi di waktu yang tidak tepat dapat merusak perangkat dan alat elektronik, serta meningkatkan risiko keselamatan yang serius bagi pengguna.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
GUBERNUR Sumsel Herman Deru melakukan penyalaan sambungan listrik untuk lima desa di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4) siang.
Teknologi ini untuk memantau perkembangan tanaman padi. Metodenya adalah memasang kamera CCTV pada tower khusus di lahan sawah.
Ikan dencis dari biasanya Rp25.000 per kg (kilogram), sekarang naik menjadi Rp45.000 per kg.
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved