Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBANGUNAN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir diduga tidak sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.
"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan. Ini menjadi persoalan serius," kata Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Rabu (20/1)
Penegasan ini juga disampaikan dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Menurut Zufrizal, dengan adanya temuan tersebut pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya guna mempertanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum mendapatkan jawaban dan respons terkait persoalan tersebut.
"Tidak hanya dugaan pelanggaran izin lokasi dan AMDAL," kata Zufrizal.
Pembangunan PLTU 3-4, kata dia, juga masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya yang merupakan lokasi milik PT PLN (Persero).
"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius," kata Jufrizal menegaskan.
baca juga: Kemacetan Lalin di Lokasi Longsor Deli Sedang Diatur Polisi
Sementara itu, Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Ia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini, karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.
Rian Juhandi juga menambahkan persoalan tersebut akan dijawab setelah dirinya bertemu dengan pejabat terkait AMDAL PLTU 3-4 Nagan Raya. (Ant/OL-3)
Anak-anak dikenalkan mengenai kelistrikan serta kegunaannya dan bagaimana penerapan listrik di kehidupan sehari-hari.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Agar kelistrikan di sekitar kita selalu aman, berbagai peralatan kelistrikan seperti instalasi listrik dalam rumah, alat elektronik, dan aset listrik milik PLN perlu diperhatikan
Program Bedas Caang Baranang merupakan salah satu program Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan penerangan listrik gratis kepada masyarakat
. Bantuan diperoleh dari donasi pegawai PLN Jabar yang diberikan kepada 177 pelanggan golongan rumah tangga dan 35 pelanggan golongan rumah ibadah.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
peninggalan kerajaan samudra pasai dalam berbagai bentuk benda, tempat bersejarah hingga kebudayaan yang hingga kini masih dilestarikan
rumah adat Aceh yang sangat beragam karena berasal dari suku-suku di Aceh sehingga memiliki ciri dan filosofi tersendiri
pakaian adat Aceh dengan berbagai motif unik dan desain menawan yang mengandung filosofi tersendiri sebagai bentuk kekayaan budaya Indonesia
tarian Aceh dengan keunikan dan filosofinya, beberapa digunakan sebagai media dakwah Islam dengan syair Islami sebagai pengiring
Para desainer asal Aceh merasa bangga memamerkan karya mereka di Muslim Fashion Fest (Muffest) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved