Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU),Tan Kamello menegaskan hukum positif di Indonesia tidak mengenal selfplagiarism atau autoplagiarism. Pernyataan ini diungkapkan Tan Kamello menyikapi kasus kontroversial Rektor USU Terpilih Muryanto Amin yang dituduh melakukan selfplagiarism.
“Jika dibaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010, tidak satu kata pun dijumpai istilah selfplagiarism atau autoplagiarism.,” ujar Kamello kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut pakar hukum di Sumatera Utara ini, istilah tersebut hanya dikemukakan oleh para penulis asing dan tidak pernah dimasukkan dalam rumusan pasal. “Kalau seorang plagiator diduga dan mau dijatuhi hukuman berdasarkan hukum positif, maka perbuatan yang dilakukan plagiator harus memenuhi unsur-unsur yuridis dalam pasal tersebut.,” bebernya.
Oleh karenanya, kata Tan Kamello yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU ini, Tim Penelusuran yang dibentuk Rektor USU untuk menangani perkara dugaan plagiat Muryanto Amin tidak dapat membuktikan perbuatan plagiat yang dilakukan oleh Rektor Terpilih tersebut.
“Selain itu pasal yang diterapkan untuk kasus ini tidak bisa dibuktikan, melainkan hanya melakukan dugaan saja. Ketua Tim juga sudah membuat kesimpulan yang berulang-ulang tentang adanya dugaan perbuatan plagiat dengan tidak memahami secara benar arti plagiat yang dimaksudkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut secara jelas dan eksplisit yaitu mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain. Jadi bukan karya ilmiah sendiri,” beber Tan Kamello.
Sebagai salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU, Tan Kamello mengaku sudah membaca dan menyimak hasil penelusuran dugaan plagiat pada kasus Muryanto. Penemuan tim penelusuran itu akan menimbulkan masalah hukum baru. Sebab berdasarkan cacatannya, bahwa Tim Penelusuran menggunakan frase dugaan adanya plagiarisme dengan kategori self-plagiarism atau autoplagiarism dengan menggunakan aplikasi Turnitin dan Checker X.
Baca juga : Kloter Pertama Haji Dijadwalkan Berangkat 15 Juni 2021
“Pertanyaannya , siapakah yang mengesahkan alat uji aplikasi tersebut. Apakah pihak Senat, Rektor, Dewan Guru Besar, Wali Amanat, sehingga menjadi validable dan reliable.” Urainya.
Sebab lanjutnya, berdasakan alat uji aplikasi tersebut, Tim Penelusuran berpendapat diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang melanggar etika keilmuan dan integritas moral.
“Di sini Tim Penelusuran tidak dapat membedakan ruang norma hukum dan ruang norma etika dan moral. Norma hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 saja tidak dilanggar, mengapa dapat dikatakan melanggar etika keilmuan dan integritas moral,” terangnya.
Oleh sebab itu, untuk menentukan indikator yuridis dalam memutuskan seseorang plagiat atau tidak maka alat ukurnya harus terlebih dahulu disahkan dalam forum kelembagaan yang sah. “Apakah aplikasi Turnitin dan Checker X sudah diputuskan sebagai norma hukum pada peraturan internal USU sebagai alat uji yang sah. Menurut sepengetahuan saya belum ada, sehingga sangatlah tidak patut (onbehoorlijkheid) untuk diterima pandangan Tim Penelusuran tersebut,” ungkap Kamello.
Terakhir, Tan Kamello menegaskan Dewan Guru Besar bekerja dalam kerangka pikir sistem etik bukan terjebak dalam kerangka pikir hukum. Kerangka berpikir hukum maka acuannya adalah norma hukum dan asas hukum. Kerangka pikir etik lebih tinggi posisi kedudukannya dari hukum .
“Kalau Tim Penelusuran menduga adanya selfplagiarism dari Dr.Muryanto Amin, maka dugaan hukum itu sudah salah, sehingga tidak tepat untuk mengatakan telah terjadi pelanggar etika keilmuan.” pungkasnya. (OL-2)
GoStudy International bersama British Council membuka peluang lebih luas bagi pelajar Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Inggris Raya melalui kampanye GoStudy GREAT UK.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
ARUS mudik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api (KA) di wilayah Sumatra Utara mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki periode H-7 Lebaran.
Cek jadwal imsak hari ini wilayah Medan dan sekitarnya Jumat, 13 Maret 2026. Lengkap dengan waktu azan subuh Medan terbaru dari Binmas Islam Kemenag.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Minggu 22 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 4 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved