Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemberlakuan PKM di Sumut Harus tetap Ditegakkkan

Yoseph Pencawan
15/1/2021 23:21
Pemberlakuan PKM di Sumut Harus tetap Ditegakkkan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang pertama kali divaksin di Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan pelaksanaan vaksinasi tidak boleh mengendurkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di provinsinya yang diterapkan sejak 13 Januari 2021.

Provinsi Sumatera Utara mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada Kamis (14/1), ditandai dengan penyuntikan perdana di Pendopo Rumah Dinas Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pada tahap awal, vaksinasi di Sumut didahulukan untuk tiga daerah, yakni Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya dianggap perlu diprioritaskan karena memiliki jumlah orang terpapar yang dominan di Sumut.

Pemerintah sudah menyiapkan sampai 100.000 vaksin untuk Sumut dan saat ini pemprov sedang menunggu datangnya 34.000 dosis vaksin berikutnya untuk disuntikkan pada tahap kedua mulai Februari 2021.

Kendati sudah mulai berjalan tetapi Gubernur Edy menegaskan bahwa vaksinasi tidak boleh mengendurkan penegakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). "Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan di tengah masyarakat belum mengalami perubahan meskipun saat ini proses vaksinasi mulai berjalan," ujarnya, Jumat (15/1).

PKM harus tetap ditegakkan seiring dengan pelaksanaan vaksinasi yang akan berlangsung selama 14 bulan. Terlebih, kebijakan ini berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara sederhana, PKM hanya melakukan pembatasan secara lokal atau hanya pada aspek-aspek tertentu. Sedangkan pada PSBB, hampir semua aspek dilakukan pembatasan.

"Sumatera Utara belum memerlukan itu (PSBB), tetapi harus disiplin dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya di Medan, Binjai dan Deli Serdang," imbuhnya.

Aturan-aturan yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk pemberlakuan PKM,  hanya dapat berubah berdasarkan hasil evaluasi perkembangan penanganan pandemi. Bukan karena vaksinasi, karena vaksinasi itupun menjadi bagian dari upaya penanganan.

Pada Rabu 13 Januari 2021, Gubernur Edy meneken surat instruksi bernomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu Gubernur Sumut mencantumkan tujuh poin instruksi yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di provinsinya. (YP/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik