Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Bendahara Desa di Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Desa

Palce Amalo
12/1/2021 20:49
Bendahara Desa di Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi.(Medcom.id)

BERNADUS Sabon Tawa diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa setempat sebesar Rp261,9 juta. Pemeriksaan Bendahara Desa Nubalema Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, itu dilakukan pada Selasa (12/1).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT mengatakan dana desa yang diduga
dikorupsi terjadi pada 2017. Ia diperiksa oleh penyidik Cabang Kejaksaan
Negeri Flores Timur di Waiwerang, Adonara.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan
penahanan kepada tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Abdul kepada
wartawan di Kupang, Selasa malam.

Bernadus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik