Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tujuh Pelanggar Prokes di Denpasar Didenda Rp100 Ribu

Ruta Suryana/Arnold Nd
12/1/2021 01:20
Tujuh Pelanggar Prokes di Denpasar Didenda Rp100 Ribu
Pelanggar prokes covid-19 di Denpasar, Bali dihukum push up.(MI/Ruta Suryana)

HARI pertama pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Denpasar, Tim Yustisi melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1).

Dalam kegiatan ini, Tim Yustisi menjaring 8 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker, 7 pelanggar diantaranya dikenai denda masing-masing Rp100 ribu karena tanpa menggunakan masker. Sedangkan 1 orang lainnya hanya dikenai sanksi administrasi dan hukuman sosial berupa push up.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel (kepala desa) beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

"Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Sebanyak 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan satu pelanggar lainnya yang memakai masker tapi tidak benar diberikan sanksi administrasi dan sosial berupa push up," ujar Sayoga.

Penerapan denda ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker," ujar Sayoga.

Hingga saat ini, lanjut Sayoga, pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua untuk disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

"Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid -19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai. (OL-13)

Baca Juga: Sidoarjo Masifkan Operasi Yustisi dan Jam Malam

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya