Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PSBB di Kupang Mulai 11 Januari

Palce Amalo
07/1/2021 18:05
PSBB di Kupang Mulai 11 Januari
Ilustrasi(DOK MI)

KOTA Kupang, Nusa Tenggara Timur akan menerapkan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari 2021. Pembatasan PSBB dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Kamis (7/1) mengatakan sebelum 11 Januari, pemerintah Kota Kupang mengeluarkan edaran terkait PSBB tersebut.

"Untuk pasar tradisional hanya diperbolehkan buka selama enam jam sehari terdiri dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita dan dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00-18.00 Wita," ujarnya.

Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian. "Di pusat-pusat pembelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita serta restoran dan rumah makan buka sampai pukul 20.00 Wita," tambah Ernest Ludji.

Selain itu, protokol kesehatan akan semakin diperketat. Petugas akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, cuci tangan dan jarak aman.

Sementara itu, kasus covid-19 di Kota Kupang sampai Kamis (7/1) mencapai 2.421 kasus, hampir sebagian dari jumlah itu terdapat Kota Kupang yaitu 1.064 orang. Kasus covid-19 di Kota Kupang dan sejumlah kota kabupaten bertambah setiap hari dari klaster transmisi lokal dan pelaku perjalanan. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik