Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Senin, Pemkab Rejang Lebong Buka Sekolah Belajar Tatap Muka

Marliansyah
03/1/2021 22:46
Senin, Pemkab Rejang Lebong Buka Sekolah Belajar Tatap Muka
Ilustrasi Belajar Tatap Muka.(MI/Adi Kristiadi )

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan membuka kembali sekolah dengan memberlakukan sistem belajar tatap muka pada Senin (4/1). Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, akan membuka kembali sekolah dengan memberlakukan sistem belajar tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju di Bengkulu, Minggu (3/1) mengatakan, Pemkab Rejang Lebong, akan membuka kembali sekolah dengan memberlakukan belajar tatap muka pada Senin (4/1) besok.
     
"Seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP sederajat akan mulai belajar tatap muka awal semester genap ini dan tetap  seizin orang tua atau wali murid," katanya.
     
Pemberlakuan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan surat izin yang diterbitkan Pemkab Rejang Lebong dan ditandatangani bupati tertanggal 30 Desember 2020 lalu.
     
Selain itu pihak sekolah yang ada dikabupaten tersebut, Pemkab telah memberikan sosialisasi untuk tetap memfasilitasi anak didik yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring maupun luring.
     
Selanjutnya, berdasarkan penyesuaian kedua surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri kesehatan, menteri agama dan Mendagri, tentang pedoman pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka tidak lagi berdasarkan peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan covid-19 Nasional.
     
Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong, memberikan izin kepada sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka jenjang TK, SD dan SMP pada semester genap tahun ajaran 2020/2021yang dimulai pada 4 Januari 2021.     
Teknis pembelajaran di sekolah akan diatur lebih lanjut melalui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. (MY/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya