Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemprov Bali Batasi Aktivitas Masyarakat Selama 4 Hari

Arnoldus Dhae
30/12/2020 19:26
Pemprov Bali Batasi Aktivitas Masyarakat Selama 4 Hari
Gubernur Bali I Wayan Koster(MI/Ruta Suryana )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali selama empat hari ke depan akan membatasi aktivitas masyarakat. Aturan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khusunya dari klaster liburan.     

Surat bernomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut ditujukan kepada Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, dan para bupati dan wali kota seluruh Bali yang diminta untuk melakukan pengendalian aktifitas masyarakat. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali Made Rentin membenarkan adanya surat dari Gubernur Bali soalpembatasan atau pengendalian aktifitas masyarakat.

"Benar telah dikeluarkan Surat Gubernur tentang pembatasan jam malam. Surat dikeluarkan sore ini, Rabu (30/12) dan langsung diberlakukan hari ini juga," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/12).

Ia meminta agar seluruh pihak, mulai dari Satgas, relawan, TNI, Polri, ASN dan seluruh stakeholder terkait untuk ikut menyebarluaskan surat ini. Sebab surat itu mulai berlaku selama 4 hari ke depan, mulai 30 Desember hingga 2 Januari 2021. "Kiranya dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh masyarakat," ungkapnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya