Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tren Korupsi Dana Desa di Sulsel Cenderung Naik

Lina Herlina
29/12/2020 12:57
Tren Korupsi Dana Desa di Sulsel Cenderung Naik
Tim Anti Corruption Comittee (AAC) Sulawesi memberikan paparan tentang kasus korupsi dana desa di Makassar, Sulsel, Selasa (29/12/2020)(MI/Lina Herlina)

HASIL temuan dari Anti Corruption Comittee (AAC) Sulawesi, ditengarai ada 28 kepala desa di Sulawesi Selatan tersandung kasus korupsi dana desa periode 2019 dan 2020. Peneliti ACC Sulawesi, Hamka mengungkapkan ada kecenderungan meningkat kasus korupsi dana desa di Sulawesi Selatan.

"Korupsi dana desa ini harus menjadi perhatian karena trendnya beberapa tahun terakhir selalu berada di tiga besar," kata Hamka saat pengungkapan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi, di Makassar, Selasa (29/12)..

Menurutnya, sebanyak 28 kepala desa (kades) di Sulsel yang tersandung  kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Terdiri dari, 16 kades pada tahun 2019 dan 12 kades pada tahun ini.

Kades yang tersandung perkara korupsi tahun 2019 terbanyak ketiga setelah ASN sebanyak 48 orang, dan pihak swasta 34 orang. Begitu juga tahun tahun 2020, kembali berada di posisi ketiga setelah ASN 38 orang  dan pihak swasta 16 orang.

ACC Sulawesi juga mencatat, perkara korupsi yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, tahun 2019 sebanyak 27 perkara. Sekaligus menjadi perkara korupsi terbanyak. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara dan korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.

Untuk 2020, kasus korupsi dana desa yang teregister di PN Tipikor Makassar terbanyak kedua yakni 12 kasus dengan rincian 17 perkara.  Tertinggi adalah kasus korupsi di sektor infrastruktur 25 perkara dan 10 perkara di sektor pendidikan. 

"Itu data yang teregister di PN Tipikor tahun 2020," sebut Hamka.

baca juga: Sebanyak 7 Juta Keluarga Terima BLT Dana Desa

Adapun 17 perkara korupsi dana desa tahun 2020 merugikan negara sekitar  Rp4,5 miliar. 

"Dari data kami, juga mencatat berbagai modus korupsi dana desa itu, seperti mark up anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif dan dana tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Hamka.

Dari 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebar di sepuluh kabupaten yaitu masing-masing dua kasus di Kepulauan Selayar dan Luwu Timur (Lutim), serta masing-masing satu kasus di Soppeng,  Sinjai, Gowa, Luwu Utara (Lutra),  Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya