Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Puskesmas Gajahan Ditutup Hingga Tracking Beres

Widjajadi
28/12/2020 16:20
Puskesmas Gajahan Ditutup Hingga Tracking Beres
Puskesmas Gajahan tutup pelayanan sampai batas waktu, hingga hasil tracing dan tes swab berlangsung kelar, dengan hasil negatif.(MI/Widjajadi.)

DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta menutup layanan Puskesmas Gajahan, kecamatan Pasar Kliwon mulai hari ini, Senin (28/12). Hal ini setelah diketahui seorang pegawai puskesmas tersebut meninggal dalam perawatan setelah terinfeksi virus covid-19.

"Penutupan ini sebuah keharusan, untuk melindungi kecemasan teman teman (nakes Puskesmas Gajahan) dan juga warga, setelah diketahui seorang tenaga bagian pendaftaran terinfeksi virus covid dan meninggal," dalih Kepala Dinkes Kota Surakarta, dr. Siti Wahyuningsih, Senin  (28/12) di kantornya.

Keputusan menutup Puskesmas dalam jangka waktu yang belum ditentukan kapan berakhirnya itu, jelas dia, juga disebablam sebelumnya sudah ada tiga nakes yang positif korona. Terlebih lagi, pegawai administrasi bagian pendaftaran itu juga punya kontak tinggi dengan orang lain.

Karena itu, Dinkes akan melakukan tracking menyeluruh terhadap pegawai lingkungan puskesmas dan orang yang pernah kontak, untuk dilakukan tes swab. "Saya menerima notifikasi Minggu siang, dan Minggu sore pegawai itu meninggal, sebelumnya dirawat sejak 21 Desember. Tapi dia memang bukan warga Solo," kata Siti.

Situasi wabah covid-19 di Solo, diakui Siti memang masih tinggi. Secara kumulatif, yang positif mencapai 4.493 kasus. Yang meninggal 235 pasien dan yang masih dirawat 224. Kesembuhan mencapai 2.925 orang.

Sementara itu, Walikota FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Satgas Covid Kota Solo melakukan tindakan tegas dengan menjemput tiga perantau yang nekat mudik ke Solo saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk dikarantina 14 hari di Solo Tehno Park (STP).

Sikap tegas itu dialasi leqal Surat Edaran Nomor 067/3205 tertanggal 19 Desember 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkannya.

Dalam surat tersebut, setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo yang masuk ke Kota Solo, kemudian orang yang menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Techno Park (STP) selama 14 hari.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota, Muchammad Yusron membenarkan adanya tiga pemudik Nataru yang jalani karantina mandiri di STP. Mereka yang dikarantina itu perantauan dari Medan, Sumatera Utara yang mudik ke rumah di Kecamatan Jebres, Solo dan pemudik yang pulang ke Kecamatan Pasar Kliwon. (OL-13)

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Tujuh Proyektil di TKP 6 Anggota FPI Terbunuh

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya