Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kok Bisa Tiket Pesawat Hangus Lantaran Rapid Antigen

Heri Susetyo
22/12/2020 19:16
Kok Bisa Tiket Pesawat Hangus Lantaran Rapid Antigen
Calon penumpang mengantre untuk reschedule/refund penerbangan di Posko Terpadu Terminal 1 Bandara Juanda, Jawa Timur, Selasa (22/12)(ANT)

NAAS nian yang dialami Isna, 25, warga Mantingan Ngawi, Jawa Timur saat akan terbang ke Lombok melalui Bandara Juanda, Sidoarjo,tiket pesawatnya dinyatakan hangus alias tidak berlaku karena aturan baru calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan rapid antigen. 

Sementara Isna bersama bibi yang diantarnya terbang ke Lombok hanya membawa surat keterangan rapid biasa. Isna dan bibinya sudah berada di Bandara Juanda pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB. Jadwalnya dia akan terbang dengan AirAsia pukul 11.09 WIB, namun kemudian ditolak masuk karena tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen. Tiket pesawat yang dia beli pun hangus. 

"Saya dikasih kesempatan untuk rapid antigen di Bandara Juanda dengan waktu yang mustahil, karena antrean rapid antigen saja sudah luar biasa panjang dan butuh waktu bisa lebih dari empat jam," kesal Isna kepada wartawan, Selasa (22/12). 

Isna menyayangkan tidak adanya pemberitahuan sebelumya dari pihak maskapai ataupun agen tiket terkait aturan rapid antigen itu. Isna hanya membawa surat rapid biasa karena aturan rapid antigen, setahunya hanya untuk tujuan tertentu seperti Jakarta.

Dia sebelumnya juga sudah mengkonfirmasi pihak di Lombok, dan ditegaskan untuk masuk wilayah itu tidak wajib menunjukkan rapid antigen. "Ternyata ini di Bandara Juanda ada aturan menunjukkan rapid antigen," heran Isna. 

Terkait aturan baru tersebut, pihak PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda sudah memanfaatkan Posko Natal dan Tahun Baru untuk pelayanan calon penumpang yang reschedule.

Antrean calon penumpang juga terlihat mengular di posko tersebut. Calon penumpang bisa reschedule atau refund dengan syarat calon penumpang wajib menunjukan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Tanpa Surat Rapid Test, Yaya Urung Mudik ke Jombang

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa kini penumpang menuju dan pergi dari pulau Jawa wajib menunjukan surat rapid test antigen. Ketentuan tersebut berlaku sejak, Selasa tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

“Jadi penerbangan dari Bandara Juanda menuju bandara kota lainnya wajib menggunakan rapid test antigen. Sedangkan untuk tujuan Bali wajib menyertakan surat keterangan negatif test swab PCR. Bandara Juanda juga telah memiliki layanan rapid test antigen dan antibody yang berada di area pelataran parkir roda empat Terminal 1," kata Yuristo. 

Guna mengantisipasi kepadatan pemohon rapid antigen, pelayanan pendaftaran akan dibuka lebih pagi sejak pukul 03.00 dan pengambilan sample sudah dilaksanakan mulai pukul 04.00 pagi. Yuristo menambahkan bahwa untuk harga pelayanan rapid test antigen sebesar Rp170.000 dan rapid test antibody sebesar Rp85.000.

Bandara Internasional Juanda juga menambah kuota layanan rapid test antigen hingga 100 orang. Total keseluruhan rapid test antigen hari pertama pada Selasa ini terlayani sebanyak 900 orang. SDM yang bertugas di area rapid juga ditambah yaitu 30 orang petugas Angkasa Pura Support, 11 orang petugas kesehatan dari Ultra Medica dan 15 orang dari pegawai PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Juanda. (OL-13)

Baca Juga: Pemeriksaan Rapid Test untuk Syarat Aktivitas Rugikan Konsumen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya