Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SETELAH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimpimpin Bandung S, SH menjatuhkan pidana 4 bulan penjara, pasangan suami istri Agustadi- Yenny Indarto memastikan mengajukan banding. Penasihat Hukum Agustadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba mengatakan Majelis Hakim menyatakan kedua kliennya ini bersalah melanggar pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, putusan Hakim tersebut menyimpang dari kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.
"Sehingga setelah putusan sehingga klien saya menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Oncan Purba, Senin (21/12).
Menurut Oncan, alasan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak mempertimbangkan alasan pembelaaan para terdakwa bahkan jauh menyimpang dari alasan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Kami tim penasihat hukum menganggap putusan tersebut tidak tepat serta keliru," jelasnya.
Sebab dalam putusan disebutkan bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Magelang No.14, telah menjadi milik sah pembeli yakni Gemawan dan Yulia, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah balik nama ke atas nama pembeli. Padahal lanjutnya, dari bukti di persidangan, jual beli yang dilakukan dalam Akta Notaris/PPAT tercantum dengan nilai Rp3 miliar, sedangkan harga sebenarnya terbukti Rp6,5 miliar. Dan jual beli sedang terikat dalam jaminan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, terbukti masih ada kekurangan pembayaran, sehingga jual beli tersebut harusnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Majelis Hakim PN Yogyakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap pasangan suami istri yang menjual tanah dan bangunan yang ada di atasnya ini pada Kamis pekan lalu. Keduanya diperkarakan karena dianggap memasuki rumah atau tanah milik orang lain secara paksa.
"Klien kami ini belum bisa menyerahkan tanah dan bangunannya karena pembayaran jual beli masih ada kekurangan," katanya.
Oncan menegaskan, terjadi keanehan, karena masih ada kekurangan, dan sertifikat tanah masih dijadikan agunan, namun pembeli sudah dapat melakukan balik nama.
"Jual beli itu tidak sah, karena sertifikat tanahnya masih dalam jaminan di Bank BPD DIY, sehingga sejak dari proses jual beli, hingga pada balik nama sertifikat ke atas nama pembeli. Sejak dari awal harusnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," ujarnya.
baca juga: Polda DIY Cermati Kotak Amal di Pusat-Pusat Keramaian
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkanm para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati dan tidak menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli. Ia menambahkan, alasan hukumnya yang sedemikian tidak benar, karena sertifikat tanahnya didasari dari suatu perbuatan hukum yang tidak sah dan cacat hukum bahkan diproses secara amburadul. Selain itu para terdakwa sejak dari awal tidak pernah meninggalkan objek tanah dan bangunan yang ditempatinya. (OL-3)
Terkadang kita terlalu tenggelam dalam rutinitas pekerjaan yang selalu dikejar oleh target dan deadline. Sehingga kita lupa untuk memberikan jeda pada tubuh, pikiran, dan jiwa.
AJANG bergengsi sepeda lintas alam akan digelar di Bukit Klangon, Merapi, Yogyakarta. Putaran kedua 76 Indonesian Downhill 2025 dan 76 Indonesian Cross-country akan berlangsung Agustus ini
DUA seniman Tanah Air, Agus Wicak dan Zakimuh menggelar pameran tunggal bertajuk Bio Diversity dan Parodi. Pameran ini menyatukan dua kekuatan visual yang saling mengkritisi zaman.
PERWAKILAN warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo mendatangi Kompleks Kepatihan, Yogyakarta menanyakan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalur lintas selatan
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved