Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
SETELAH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimpimpin Bandung S, SH menjatuhkan pidana 4 bulan penjara, pasangan suami istri Agustadi- Yenny Indarto memastikan mengajukan banding. Penasihat Hukum Agustadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba mengatakan Majelis Hakim menyatakan kedua kliennya ini bersalah melanggar pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, putusan Hakim tersebut menyimpang dari kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.
"Sehingga setelah putusan sehingga klien saya menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Oncan Purba, Senin (21/12).
Menurut Oncan, alasan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak mempertimbangkan alasan pembelaaan para terdakwa bahkan jauh menyimpang dari alasan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Kami tim penasihat hukum menganggap putusan tersebut tidak tepat serta keliru," jelasnya.
Sebab dalam putusan disebutkan bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Magelang No.14, telah menjadi milik sah pembeli yakni Gemawan dan Yulia, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah balik nama ke atas nama pembeli. Padahal lanjutnya, dari bukti di persidangan, jual beli yang dilakukan dalam Akta Notaris/PPAT tercantum dengan nilai Rp3 miliar, sedangkan harga sebenarnya terbukti Rp6,5 miliar. Dan jual beli sedang terikat dalam jaminan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, terbukti masih ada kekurangan pembayaran, sehingga jual beli tersebut harusnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Majelis Hakim PN Yogyakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap pasangan suami istri yang menjual tanah dan bangunan yang ada di atasnya ini pada Kamis pekan lalu. Keduanya diperkarakan karena dianggap memasuki rumah atau tanah milik orang lain secara paksa.
"Klien kami ini belum bisa menyerahkan tanah dan bangunannya karena pembayaran jual beli masih ada kekurangan," katanya.
Oncan menegaskan, terjadi keanehan, karena masih ada kekurangan, dan sertifikat tanah masih dijadikan agunan, namun pembeli sudah dapat melakukan balik nama.
"Jual beli itu tidak sah, karena sertifikat tanahnya masih dalam jaminan di Bank BPD DIY, sehingga sejak dari proses jual beli, hingga pada balik nama sertifikat ke atas nama pembeli. Sejak dari awal harusnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," ujarnya.
baca juga: Polda DIY Cermati Kotak Amal di Pusat-Pusat Keramaian
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkanm para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati dan tidak menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli. Ia menambahkan, alasan hukumnya yang sedemikian tidak benar, karena sertifikat tanahnya didasari dari suatu perbuatan hukum yang tidak sah dan cacat hukum bahkan diproses secara amburadul. Selain itu para terdakwa sejak dari awal tidak pernah meninggalkan objek tanah dan bangunan yang ditempatinya. (OL-3)
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun langsung menemui massa aksi di halaman Mapolda DIY.
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved