Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimpimpin Bandung S, SH menjatuhkan pidana 4 bulan penjara, pasangan suami istri Agustadi- Yenny Indarto memastikan mengajukan banding. Penasihat Hukum Agustadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba mengatakan Majelis Hakim menyatakan kedua kliennya ini bersalah melanggar pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, putusan Hakim tersebut menyimpang dari kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.
"Sehingga setelah putusan sehingga klien saya menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Oncan Purba, Senin (21/12).
Menurut Oncan, alasan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak mempertimbangkan alasan pembelaaan para terdakwa bahkan jauh menyimpang dari alasan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Kami tim penasihat hukum menganggap putusan tersebut tidak tepat serta keliru," jelasnya.
Sebab dalam putusan disebutkan bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Magelang No.14, telah menjadi milik sah pembeli yakni Gemawan dan Yulia, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah balik nama ke atas nama pembeli. Padahal lanjutnya, dari bukti di persidangan, jual beli yang dilakukan dalam Akta Notaris/PPAT tercantum dengan nilai Rp3 miliar, sedangkan harga sebenarnya terbukti Rp6,5 miliar. Dan jual beli sedang terikat dalam jaminan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, terbukti masih ada kekurangan pembayaran, sehingga jual beli tersebut harusnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Majelis Hakim PN Yogyakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap pasangan suami istri yang menjual tanah dan bangunan yang ada di atasnya ini pada Kamis pekan lalu. Keduanya diperkarakan karena dianggap memasuki rumah atau tanah milik orang lain secara paksa.
"Klien kami ini belum bisa menyerahkan tanah dan bangunannya karena pembayaran jual beli masih ada kekurangan," katanya.
Oncan menegaskan, terjadi keanehan, karena masih ada kekurangan, dan sertifikat tanah masih dijadikan agunan, namun pembeli sudah dapat melakukan balik nama.
"Jual beli itu tidak sah, karena sertifikat tanahnya masih dalam jaminan di Bank BPD DIY, sehingga sejak dari proses jual beli, hingga pada balik nama sertifikat ke atas nama pembeli. Sejak dari awal harusnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," ujarnya.
baca juga: Polda DIY Cermati Kotak Amal di Pusat-Pusat Keramaian
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkanm para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati dan tidak menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli. Ia menambahkan, alasan hukumnya yang sedemikian tidak benar, karena sertifikat tanahnya didasari dari suatu perbuatan hukum yang tidak sah dan cacat hukum bahkan diproses secara amburadul. Selain itu para terdakwa sejak dari awal tidak pernah meninggalkan objek tanah dan bangunan yang ditempatinya. (OL-3)
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
Genpro berkomitmen menciptakan ekosistem pengusaha yang tidak hanya naik kelas secara finansial.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
MENUTUP libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bandara Adisutjipto Yogyakarta resmi mengakhiri Posko Pelayanan Angkutan Udara pada hari Senin (5/1).
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved