Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimpimpin Bandung S, SH menjatuhkan pidana 4 bulan penjara, pasangan suami istri Agustadi- Yenny Indarto memastikan mengajukan banding. Penasihat Hukum Agustadi-Yenny Indarto, Oncan Poerba mengatakan Majelis Hakim menyatakan kedua kliennya ini bersalah melanggar pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun, putusan Hakim tersebut menyimpang dari kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.
"Sehingga setelah putusan sehingga klien saya menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Oncan Purba, Senin (21/12).
Menurut Oncan, alasan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak mempertimbangkan alasan pembelaaan para terdakwa bahkan jauh menyimpang dari alasan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Kami tim penasihat hukum menganggap putusan tersebut tidak tepat serta keliru," jelasnya.
Sebab dalam putusan disebutkan bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Magelang No.14, telah menjadi milik sah pembeli yakni Gemawan dan Yulia, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah balik nama ke atas nama pembeli. Padahal lanjutnya, dari bukti di persidangan, jual beli yang dilakukan dalam Akta Notaris/PPAT tercantum dengan nilai Rp3 miliar, sedangkan harga sebenarnya terbukti Rp6,5 miliar. Dan jual beli sedang terikat dalam jaminan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, terbukti masih ada kekurangan pembayaran, sehingga jual beli tersebut harusnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Majelis Hakim PN Yogyakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap pasangan suami istri yang menjual tanah dan bangunan yang ada di atasnya ini pada Kamis pekan lalu. Keduanya diperkarakan karena dianggap memasuki rumah atau tanah milik orang lain secara paksa.
"Klien kami ini belum bisa menyerahkan tanah dan bangunannya karena pembayaran jual beli masih ada kekurangan," katanya.
Oncan menegaskan, terjadi keanehan, karena masih ada kekurangan, dan sertifikat tanah masih dijadikan agunan, namun pembeli sudah dapat melakukan balik nama.
"Jual beli itu tidak sah, karena sertifikat tanahnya masih dalam jaminan di Bank BPD DIY, sehingga sejak dari proses jual beli, hingga pada balik nama sertifikat ke atas nama pembeli. Sejak dari awal harusnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," ujarnya.
baca juga: Polda DIY Cermati Kotak Amal di Pusat-Pusat Keramaian
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkanm para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati dan tidak menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli. Ia menambahkan, alasan hukumnya yang sedemikian tidak benar, karena sertifikat tanahnya didasari dari suatu perbuatan hukum yang tidak sah dan cacat hukum bahkan diproses secara amburadul. Selain itu para terdakwa sejak dari awal tidak pernah meninggalkan objek tanah dan bangunan yang ditempatinya. (OL-3)
MANAJER Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa puncak arus balik di Daop 6 Yogyakarta mulai terlihat pada besok atau 23 Maret 2026
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved