Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA hari lalu, tim penyidik Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka kasus mafia tanah dan telah diserahkan ke kejaksaan tinggi bersama sejumlah barang bukti. Mereka ialah mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung MD, 61, NUR, 58, mantan Kepala Desa Sena EZ, 55, dan Ketua Kelompok Tani Nanang Kusnadi, 44.
"Tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung," terang Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (21/12). Barang bukti berupa 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Para tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak 2000. Pada 2015 diduga mereka mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah.
Mereka lalu menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kebetulan di tanah ini akan dibangun sport centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan sport centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," ungkap Kapolda.
Lebih lanjut Martuani memastikan itu menjadi awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.
Sormin juga memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan. "Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka," tegasnya.
Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 serta 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kami akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," ujarnya. (OL-14)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved