Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Simak Modus Empat Tersangka Mafia Tanah di Sumut

Yoseph Pencawan
22/12/2020 01:55
Simak Modus Empat Tersangka Mafia Tanah di Sumut
Ilustrasi(ANTARA/Reno Esnir)

LIMA hari lalu, tim penyidik Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka kasus mafia tanah dan telah diserahkan ke kejaksaan tinggi bersama sejumlah barang bukti. Mereka ialah mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung MD, 61, NUR, 58, mantan Kepala Desa Sena EZ, 55, dan Ketua Kelompok Tani Nanang Kusnadi, 44.

"Tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung," terang Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (21/12). Barang bukti berupa 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Para tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak 2000. Pada 2015 diduga mereka mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah.

Mereka lalu menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kebetulan di tanah ini akan dibangun sport centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan sport centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," ungkap Kapolda.

Lebih lanjut Martuani memastikan itu menjadi awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.

Sormin juga memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan. "Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka," tegasnya.

Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 serta 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kami akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya