Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
EMPAT dari sembilan pasangan calon (paslon) bupati di Nusa Tenggara
Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020,
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat calon bupati itu ialah Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Belu,
Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango di Sumba Barat, Stefanus
Bria Seran-Wendelinus Taolin di Malaka, dan Maria Geong-Silverius Sukur
di Kabupaten Manggarai Barat.
"Seluruh pasangan calon itu adalah petahana, mereka mempersoalkan
penenetapan hasil pilkada oleh KPU," kata Komisioner KPU NTT Yosafat
Koli di Kupang, Sabtu (19/12).
Menurut Yosafat, tiga pasangan calon mengajukan gugatan pada 17 Desember, dan satu pasangan calon mengajukan gugatan pada 18 Desember.
Baca juga: Pemerintah Ketatkan Libur Nataru, Injak Rem Penanganan Covid-19
Sesuai penetapan hasil pilkada di sembilan kabupaten yang menggelar
pilkada di NTT, seluruh pasangan petahana kalah, termasuk empat pasangan
tersebut. Sedangkan lima pasangan lainnya yang kalah dalam perolehan
suara, menerima hasil pilkada.
Di antaranya calon petahana, Paulus Soliwoa-Gregorius Upi Dheo yang
kalah dalam pertarungan di Kabupaten Ngada mengatakan menerima hasil
pilkada. "Pilkada sudah selesai dan sudah menghasilkan calon pemimpin,"
katanya.
Untuk itu, ia minta segala bentuk perbedaan yang terjadi selama pilkada
sudah saatnya ditinggalkan. "Tinggalkan semua perbedaan, tidak ada yang
kalah dan yang menang, yang menang adalah masyarakat," ujarnya. Dia juga
minta seluruh masyarakat saling bergandengan tangan membangun Kabupaten
Ngada. "Pelaksanaan pilkada di Ngada ini aman, tentram, dan damai,"
kata Paulus Soliwoa. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved