Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Ketatkan Libur Nataru, Injak Rem Penanganan Covid-19

Dhika kusuma winata
19/12/2020 13:34
Pemerintah Ketatkan Libur Nataru, Injak Rem Penanganan Covid-19
Warga yang tidak memakai masker melintas di depan mural berisi imbauan mengunakan masker di Jakarta(MI/VICKY GUSTIAWAN)

KANTOR Staf Presiden (KSP) menjelaskan kebijakan pemerintah pusat yang mengetatkan aktivitas warga di masa liburan natal dan tahun baru (nataru) sebagai bentuk strategi injak rem dalam penanganan covid-19. Pengetatan kegiatan serta mobilitas secara terukur dilakukan mengantisipasi potensi kenaikan kasus korona.

"Prinsipnya presiden sudah menyampaikan di berbagai forum bahwa kita harus seimbang memainkan rem dan gas. Kapan kita rem dan seberapa dalam, mitigasi dampaknya, dan kapan dilonggarkan remnya untuk mulai gas kembali. Di akhir tahun ini kita menginjak rem karena melihat angka positif harian yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian, Sabtu (19/12).

Donny menyampaikan kebijakan injak rem itu perlu diimplementasikan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Pemda pun kini sudah menyiapkan berbagai kebijakan di daerah masing-masing. Ia menegaskan kebijakan tersebut sudah solid dan tidak ada polemik antara pusat dan daerah.

"Kalau ada diskusi antara pusat dan daerah itu sudah biasa. Toh sekarang sudah terselesaikan dan satu irama dalan menyelesaikan pandemi ini bersama-sama," ucapnya.

Baca juga: Warga DKI Protes Soal Vaksin Wajib, Epidemiolog: Harus Sukarela

Kebijakan pengetatan terukur untuk mencegah penularan virus korona menjelang Nataru itu sebelumnya disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Panjaitan.

Luhut dalam rapat virtual koordinasi penanganan covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, mengumumkan pemerintah melarang kerumunan dan perayaan Nataru di tempat umum. Hal itu berkaca dari peningkatan kasus pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik