Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KONTRAKTOR proyek Puskesmas Bola berinisial DK dan seorang oknum ASN yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DB, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Maumere. Keduanya terkait proyek pembangunan Puskesmas Bola yang berada di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Keduanya ditahan di ruang tahanan milik Polres Sikka yang dititipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere. Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK saat dihubungi mediaindonesia.com membenarkan ada dua orang yang dititipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere ke tahanan Polres Sikka.
"Iya benar dua orang itu ditahan di Polres Sikka. Mereka berdua titipan dari Kejaksaan Negeri Maumere," ungkap Kapolres Sikka dengan singkatnya, Rabu (9/12).
Sementara itu, mediaindonesia.com ingin melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Maumere namun kantor tersebut ditutup. Mengingat libur nasional terkait dengan Pilkada 9 Desember 2020.
Sebelumnya Kejari Maumere yang lama, Azman Tanjung telah mengeluarkan Surat perintah operasi intelijen (Sprin Ops) untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait Proyek Puskesmas Bola tertanggal 14 Desember 2019.
Bahkan ada tiga pihak yang sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Proyek pembangunan Puskesmas Bola ini juga menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Sikka. Anggota Banggar DPRD Sikka dari Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say menyampaikan proyek pembangunan Puskesmas Bola sudah selesai dilaksanakan. Namun, ia menduga ada ijon di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini. Bahkan kata dia, masalah proyek itu sudah masuk ke Kejaksaan
Negeri Maumere.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Paul Prasetya juga membenarkan jaksa sedang mendalami proyek Puskesmas Bola. "Jaksa sudah minta saya untuk siapkan dokumen-dokumen proyek ini," ungkap dia pada beberapa hari lalu.
Selain itu, proyek pembangunan Puskesmas Bola itu meninggalkan utang kepada pekerja. karena upah mereka belum dibayarkan diperkirakan sebesar Rp500 juta. Padahal bangunan puskesmas tersebut telah diresmikan oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan telah digunakan untuk melayani masyarakat. (OL-13)
Baca Juga: Kehilangan yang Ketiga Kalinya
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved