Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pertunjukan musik di pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (6/12).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, kegiatan terpaksa dibubarkan karena kegiatan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang.
Ketut menambahkan selain menimbulkan kerumunan, dilokasi pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang minum minuman keras dan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan pesta pernikahan. Selain melakukan pembubaran, petugas juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga karena membiarkan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan, karena hal tersebut sangat berpotensi menjadi Kluster baru penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Harian Satgas Palangka Raya Emy Abriyani mengatakan pihaknya akan membatasi pemberian ijin kegiatan pengumpulan massa untuk sementara waktu. Pembatasan pemberian izin pengumpulan massa ini bukan tanpa alasan. Menurut Emy karena melihat situasi wilayah Kota Palangka Raya saat ini mengalami peningkatan kasus positif terpapar Covid 19.
"Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Kalteng semua ijin keramaian diminta untuk dibatasi dan izin bisa diberikan harus melihat urgensi dari kegiatannya" kata Emy Abriani.
baca juga: Daerah Gencarkan Operasi Yustisi
Emy juga menambahkan bahwa saat ini kelompok sangat kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah para kaum milenial. Hal ini terlihat saat petugas melakukan pengecekan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesejatan dan sejumlah tempat kuliner dan kafe.
"Kita minta kepada para semua masyarakat untuk tetap menerapkan dan disiplin 3 M yakni memakai masker, memcuci tangan dan menjaga jarak.Karena hanya dengan ini kita bisa terhindar dari penyebaran virus korona," tegasnya. (OL-3)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved