Imigrasi Bali Deportasi WN Ukraina

Arnoldus Dhae
04/12/2020 23:00
Imigrasi Bali Deportasi WN Ukraina
WNA mengantre perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali.(Antara)

KANTOR Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi satu WN Ukraina dan anaknya yang masih kecil melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12/2020).

Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Darma mengatakan, proses pendeportasian dilakukan kemarin sebab yang bersangkutan harus diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu, sebelum diterbangkan ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan melanggar UU Keimigrasian pasal 75 ayat 1 UU No:6/2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sesuai UU yang berlaku," urainya di Denpasar, Jumat (4/12).

Surya Darma menjelaskan, pelaku bernama Tetyana Vecherkova. Wanita kelahiran 10 Juli 1981 berkebangsaan Ukraina ini, selama di Bali memiliki anak perempuan yang masih kecil ini dinilai melanggar UU Keimigrasian yang berujung pada pendeportasian ke negaranya.

"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 3 Desember 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.40 WIB. Perkiraan tiba di Kiev Ukraina pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 08.30 waktu Kiev, dengan tujuan Jakarta-Istanbul- Kiev," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Ukraina. Sehingga seluruh deportasi pelanggaran keimigrasian yang di Bali akan dilakukan melalui Jakarta. Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan aman lancar terkendali sampai dengan selesai. (OL-13)

Baca Juga: Prancis Ancam Deportasi Keluarga Asing yang Tolak Kartun Nabi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya