Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun memberikan surat peringatan ataupun surat teguran kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye merupakan temuan dari petugas pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam). Di antaranya terjadi di Kecamatan Campakamulya dan Kadupandak.
"Ada tiga pelanggaran protokol kesehatan saat masa kampanye," kata Hadi, Jumat (4/12).
Namun, kata Hadi, temuan pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori pidana. Sehingga, penanganannya tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Hanya sanksi administrasi berupa surat teguran ataupun surat peringatan tertulis," tegasnya.
Regulasinya mengacu kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020. Hadi menuturkan, pengawasan protokol kesehatan pun akan dilakukan saat hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Kita melihat bisa saja terjadi (pelanggaran protokol kesehatan) karena kan di hari H pemungutan suara itu pemilih harus memakai masker. Sedangkan kalau saya tidak keliru, KPU itu per TPS hanya menyediakan (masker) sebanyak 100 buah," beber Hadi.
Di sisi lain, jumlah pemilih saat ini estimasinya rata-rata sebanyak 300 orang per TPS. Hadi mengaku Bawaslu sudah menyarankan agar KPU menyosialisasikan kembali kepada pemilih agar membawa masker ke TPS saat pemungutan suara nanti.
"Jadi, saat nanti menyerahkan surat C pemberitahuan atau surat undangan ke pemilih agar diberitahukan membawa masker," pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, memastikan protokol kesehatan saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti bakal diterapkan dengan ketat. KPU sudah memfasilitasi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan menyiapkan alat pelindung diri (APD).
"Ada faceshield, masker, sarung tangan, kemudian sarana-sarana mencuci tangan," jelasnya.
baca juga: Pilkada, Polres Klaten Terjunkan 638 Personel Pengamanan TPS
KPU juga memfasilitasi APD bagi pemilih. Salah satunya sarung tangan sekali pakai saat akan mencoblos sebagai garansi menjaga pemilih dari terpapar covid-19.
"Bagi pemilih kami sudah mengimbau agar saat datang ke TPS membawa KTP elektronik maupun masker. Kalau ada pemilih yang lupa membawa, kami siapkan masker cadangan. Tapi tidak diperuntukkan bagi semua pemilih. Jadi kami harap pemilih peduli dan disiplin," pungkas Selly. (OL-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved