Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan pihaknya menangkap Zulkarnain Muin, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Zulkarnain, 61, ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di lokasi persembunyiannya di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat, Selasa ( 1/12) siang. Pria yang berdomisili di Jl Melati, Sawah Lebar, Kota Bengkulu, itu merupakan pensiunan ASN dengan jabatan terakhir Kepala Dinas PUPR Bengkulu.
Sunarta mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015, perbuatan tersangka Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/Kadis Provinsi Bengkulu pada proyek penanggulangan bencana alam Bengkulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,03 miliar.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, pada 22 Juni 2011.
Putusan pun dibacakan pada 18 Juli 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Pada tingkat banding, imbuhnya, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, 13 Oktober 2011. Kemudian, baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 12 April 2017, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (J-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved