Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Bencana

Golda Eksa
01/12/2020 20:21
Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Bencana
(MI/DUTA )

JAKSA Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan pihaknya menangkap Zulkarnain Muin, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Zulkarnain, 61, ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di lokasi persembunyiannya di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat, Selasa ( 1/12) siang. Pria yang berdomisili di Jl Melati, Sawah Lebar, Kota Bengkulu, itu merupakan pensiunan ASN dengan jabatan terakhir Kepala Dinas PUPR Bengkulu.

Sunarta mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015, perbuatan tersangka Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/Kadis Provinsi Bengkulu pada proyek penanggulangan bencana alam Bengkulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,03 miliar.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, pada 22 Juni 2011.

Putusan pun dibacakan pada 18 Juli 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Pada tingkat banding, imbuhnya, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, 13 Oktober 2011. Kemudian, baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 12 April 2017, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya