Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJATI NTT diminta segera menetapkan tersangka kasus sengketa lahan sekitar 30 hektare (ha) di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Kedaulatan Rakyat mengungkapkan, sengketa lahan yang bermula sejak 2018 lalu itu memasuki babak baru setelah beberapa waktu lalu pihak Kajati NTT menggeledah kantor Pemda Manggarai Barat dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami tentu sangat mengapresiasi kerja Kajati NTT dan publik berharap KAJATI NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektar ini. Sehingga dengan menuntaskan Penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di labuan bajo akan dapat pula diselesaikan," ungkap Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat Yosep Sampurna Nggarang dalam keterangan yang diterima mediaindonesia.com, Senin (30/11).
Dijelaskan pria yang akrab dipanggil Yos tersebut sengkarut persoalan Tanah di Labuan Bajo sudah seperti “virus”, mengganas dan bertahun- tahun di biarkan menyebar tanpa adanya pencegahan.
"Bahkan “Virus” soal tanah ini bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia," ungkapnya.
Baca juga : Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
Maka pihaknya mengapresiasi langkah Kejati NTT yang sudah menangani kasus ini terutama saat dilakukannya penggeledahan pada Senin (12/10/2020) di kantor Bupati Manggarai Barat.
"Termasuk pemanggilan saksi, untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda,BPN Manggarai Barat,Kantor Kecamatan Komodo,Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya kami dukung. Agar semua terang benderang," katanya.
Masyarakat kata dia berharap agar Persoalan Agraria di Labuan Bajo yang sudah sangat kompleks bisa segera diurai satu per satu. Dan pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya.
"Dan publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Manggarai Barat; kehadirannya ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi. Termasuk tentu saja pihak Kejaksaan paham agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah wisata super premium,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Yos dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata Super Premium maka persoalan hukum termasuk lahan harus segera diselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara / daerah yang harus dijaga agar dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami yakin bahwa tidak akan lama lagi ada tersangka dalam kasus ini," pungkas Yos. (OL-2)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Polda NTT mengambil langkah responsif dan tegas dalam menangani tragedi tenggelamnya kapal wisata semiphinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain melakukan pengawasan, petugas kepolisian juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada calon penumpang sebelum naik kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved