Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

41.489 Pemilih di Malut belum Lakukan Perekaman KTP-E

Hijrah Ibrahim
27/11/2020 10:38
41.489 Pemilih di Malut belum Lakukan Perekaman KTP-E
Ilustrasi Pilkada(Medcom)

MENJELANG Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, sebanyak 41.489 pemilih yang masuk dalam DPT di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara belum melakukan perekaman KTP-E.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di 8 Kabupaten Kota untuk turun menjemput bola melakukan perekaman.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin menegaskan Bawaslu memastikan hak-hak sipil dan politik dalam pemilu akan tersalur. Karena, memilih adalah hak asasi manusia

Baca juga: Bawaslu Tolak Banding Denny Indrayana

"Karena, hak-hak seseorang tidak boleh hilang, kecuali akibat putusan pengadilan atau pembatasan oleh Undang-Undang," ungkap Muksin dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kamis (26/11).

Lanjut Muksin, pada prinsipnya, Bawaslu punya pendirian untuk menjamin hak warga negara terpenuhi untuk memilih dan dipilih.

Selain itu, KPU dan Bawaslu merupakan representasi dari negara yang harus hadir di tengah warga Negara Indonesia untuk memastikan dan menjamin agar tidak ada satupun warga yang terabaikan hak memilihnya.

"DPT menjadi suatu nilai demokratisasi suatu pemilihan bagi pelaksanaan Pilkada, karena bicara soal hak konstitusi masyarakat punya hak untuk memilih. Sehingga itu Bawaslu dari awal lebih konsen menelah data pemilih yang diberikan KPU maupun yang didapat oleh Bawaslu," ujar Muksin.

Setelah dilakukan sandingan data pemilih pada pemiliu terakhir yang disingkronkan dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Pemerintah ke KPU, masih jauh dari harapan Bawaslu dengan data pemilih yang benar-benar berkualitas.

Kata Muksin, Bawaslu masih menemukan orang meninggal yang masuk dalam DPT, belum berusia 17 tahun, pemilih yang bukan penduduk setempat serta
masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Persoalan saat ini di Maluku Utara, berdasarkan data yang dipaparkan KPU Provinsi Maluku Utara di 8 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada, masih terdapat 41.489 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-E.

Sementara, di sisa waktu menjelang pencoblosan 9 Desember, diupayakan semua telah melakukan perekaman KTP-E. Sedangkan letak geografis daerah-daerah di Maluku Utara sangat menyulitkan masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-E.

"Misalkan di Kecamatan Gane Barat Utara, masyarakat yang melalukan perekaman harus ke Bacan sebagai ibu kota Kabupaten, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat," tegas Muksin Amrin.

Karena itu, Bawaslu berharap Dukcapil setempat menjemput bola. Jika tidak, hak pilih masyarakat akan terabaikan. Kendati pemilih dalam melaksanakan hak pilih dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dukcapil asalkan terdaftar dalam DPT, akan tetapi beberapa daerah Dukcapil tidak akan lagi mengeluarkan Surat Keterangan jelang pelaksanaan Pilkada di 9 Desember.

Selain itu, Bawaslu berharap jika masih terdapat Dukcapil yang mengeluarkan Suket, harus dipastikan tidak terjadi pemalsuan Suket. Hal ini pernah menjadi temuan Bawaslu karena setiap pengawas jajaran Bawaslu selalu dibekali dengan barcode di telepon gengam.

"Begitu kita cek dengan barcode ada yang keluar foto dan nama orang lain. Inilah yang harus diwaspadai," kata Muksin

Belum lagi, distribusi Suket oleh petugas terkadang terjadi pada kelompok-kelompok pemilih tertentu saja.

"Misalkan petugas yang menyalurkan Suket tidak netral berpihak kepada kandiat tertentu dan hanya mendistribusikan suket kepada kelompok mereka," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya