Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BANDING atau keberatan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan Bawaslu Kalimantan Selatan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan paslon 01 (petahana) Sahbirin Noor-Muhidin ditolak Bawaslu RI.
Berdasarkan surat nomor: 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan, Bawaslu RI memutuskan menolak semua keberatan tim H2D atas putusan Bawaslu Kalsel.
Bawaslu RI menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pelapor, keberatan belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020.
Baca juga: Masyarakat Diajak Pilih Machfud-Mujiaman di Pilwalkot Surabaya
Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa putusan Bawaslu Kalsel yang memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat.
Menyikapi keputusan Bawaslu RI ini Tim Hukum Denny Indrayana menyebut keadilan pemilu jauh panggang dari api. Anggota tim advokasi hukum H2D Zamrony, Jumat (27/11), dalam rilisnya menjelaskan, sebelumnya ada dua jenis laporan yang disampaikan kubu H2D yaitu pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan Pasal 135A UU Pilkada.
Putusan Bawaslu RI yang baru saja diterbitkan adalah penolakan terhadap laporan yang kedua, terkait pelanggaran TSM.
Bawaslu RI berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM karena mayoritas dilakukan petahana sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur, sehingga tidak memenuhi syarat 50+1% sebaran wilayah kejadian.
Zamrony menjelaskan bahwa permasalahan utama sebenarnya adalah laporan yang pertama. Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada,
apabila Petahana dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
"Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada. Ada bakul Paman Birin, bakul Dinas Sosial, bakul Bergerak, bakul Covid-19 yang di dalamnya terdapat sekarung beras bergambar Petahana dan tagline Banua Bergerak. Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan Bergerak dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung petahana," ujar Zamrony.
Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana, dan merugikan calon lain,
yaitu pasangan H2D.
Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tersebut begitu saja.
"Praktik penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua (daerah)," pungkas Zamrony. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved