Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bawaslu Tolak Banding Denny Indrayana

Denny Susanto
27/11/2020 09:50
Bawaslu Tolak Banding Denny Indrayana
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana (kedua dari kanan).(MI/DENNY SUSANTO )

BANDING atau keberatan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan Bawaslu Kalimantan Selatan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan paslon 01 (petahana) Sahbirin Noor-Muhidin ditolak Bawaslu RI.

Berdasarkan surat  nomor: 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan, Bawaslu RI memutuskan menolak semua keberatan tim H2D atas putusan Bawaslu Kalsel.

Bawaslu RI menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pelapor, keberatan belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020.

Baca juga: Masyarakat Diajak Pilih Machfud-Mujiaman di Pilwalkot Surabaya

Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa putusan Bawaslu Kalsel yang memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat.

Menyikapi keputusan Bawaslu RI ini Tim Hukum Denny Indrayana menyebut keadilan pemilu jauh panggang dari api. Anggota tim advokasi hukum H2D Zamrony, Jumat (27/11), dalam rilisnya menjelaskan, sebelumnya ada dua jenis laporan yang disampaikan kubu H2D yaitu pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan Pasal 135A UU Pilkada.

Putusan Bawaslu RI yang baru saja diterbitkan adalah penolakan terhadap laporan yang kedua, terkait pelanggaran TSM.

Bawaslu RI berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM karena mayoritas dilakukan petahana sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur, sehingga tidak memenuhi syarat 50+1% sebaran wilayah kejadian.

Zamrony menjelaskan bahwa permasalahan utama sebenarnya adalah laporan yang pertama. Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada,
apabila Petahana dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, yang bersangkutan harus didiskualifikasi.

"Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada. Ada bakul Paman Birin, bakul Dinas Sosial, bakul Bergerak, bakul Covid-19 yang di dalamnya terdapat sekarung beras bergambar Petahana dan tagline Banua Bergerak. Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan Bergerak dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung petahana," ujar Zamrony.

Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana, dan merugikan calon lain,
yaitu pasangan H2D.

Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tersebut begitu saja.

"Praktik penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua (daerah)," pungkas Zamrony. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik