Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BANDING atau keberatan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan Bawaslu Kalimantan Selatan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan paslon 01 (petahana) Sahbirin Noor-Muhidin ditolak Bawaslu RI.
Berdasarkan surat nomor: 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan, Bawaslu RI memutuskan menolak semua keberatan tim H2D atas putusan Bawaslu Kalsel.
Bawaslu RI menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pelapor, keberatan belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020.
Baca juga: Masyarakat Diajak Pilih Machfud-Mujiaman di Pilwalkot Surabaya
Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa putusan Bawaslu Kalsel yang memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat.
Menyikapi keputusan Bawaslu RI ini Tim Hukum Denny Indrayana menyebut keadilan pemilu jauh panggang dari api. Anggota tim advokasi hukum H2D Zamrony, Jumat (27/11), dalam rilisnya menjelaskan, sebelumnya ada dua jenis laporan yang disampaikan kubu H2D yaitu pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan Pasal 135A UU Pilkada.
Putusan Bawaslu RI yang baru saja diterbitkan adalah penolakan terhadap laporan yang kedua, terkait pelanggaran TSM.
Bawaslu RI berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM karena mayoritas dilakukan petahana sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur, sehingga tidak memenuhi syarat 50+1% sebaran wilayah kejadian.
Zamrony menjelaskan bahwa permasalahan utama sebenarnya adalah laporan yang pertama. Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada,
apabila Petahana dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
"Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada. Ada bakul Paman Birin, bakul Dinas Sosial, bakul Bergerak, bakul Covid-19 yang di dalamnya terdapat sekarung beras bergambar Petahana dan tagline Banua Bergerak. Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan Bergerak dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya. Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung petahana," ujar Zamrony.
Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana, dan merugikan calon lain,
yaitu pasangan H2D.
Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tersebut begitu saja.
"Praktik penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua (daerah)," pungkas Zamrony. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved