Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan, Kamis (26/11). Wasmad menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakin yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11).
Pertama menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," ujar Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan. Sampai bertemu di sidang selanjutnya, saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ucap Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, menyampaikan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Kedua, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," terang Fatarony.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Selasa (17/11) lalu, Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tegal itu menilai sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus tersebut masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved