Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan, Kamis (26/11). Wasmad menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakin yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11).
Pertama menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," ujar Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan. Sampai bertemu di sidang selanjutnya, saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ucap Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, menyampaikan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Kedua, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," terang Fatarony.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Selasa (17/11) lalu, Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tegal itu menilai sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus tersebut masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved