Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan, Kamis (26/11). Wasmad menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakin yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11).
Pertama menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," ujar Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan. Sampai bertemu di sidang selanjutnya, saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ucap Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, menyampaikan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Kedua, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," terang Fatarony.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Selasa (17/11) lalu, Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tegal itu menilai sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus tersebut masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved