Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan, Kamis (26/11). Wasmad menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakin yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11).
Pertama menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," ujar Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan. Sampai bertemu di sidang selanjutnya, saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ucap Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, menyampaikan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Kedua, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," terang Fatarony.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Selasa (17/11) lalu, Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tegal itu menilai sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus tersebut masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved