Bareskrim Selidiki Dugaan Cagub Sumbar Curi Start Kampanye

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/11/2020 17:09
Bareskrim Selidiki Dugaan Cagub Sumbar Curi Start Kampanye
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki lebih lanjut soal adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengemukakan sejstinya perkara tersebut merupakan lanjutan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Awi menyebut, sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Pasalnya, pasangan calon gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni melakukan kampanye di luar jadwal melalui sebuah tayangan di program televisi nasional pada 12 November 2020 lalu.

Baca juga: DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Program tersebut tayang pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB, dimana mereka menjadi narasumber dalam program itu.

"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (24/11).

Pelapor sendiri, lanjut Awi, ialah paslon nomor urut empat, Yogi Ramon Setiawan. Yogi membuat laporannya di Bawaslu RI dan telah teregister pada 17 November lalu.

Lantas, Yogi kembali membuat laporan ke Bareskrim pada 22 November silam. Dengan harapan, kasus tersebut dapat diusut oleh pihak kepolisian.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama 5 hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," papar Awi.

Jika menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Sebagai informasi, Bawaslu mencatat setidaknya ada 105 akun yang telah melanggar ketentuan jadwal iklan kampanye daring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ratusan akun itu ditengarai mencuri start dalam memasang iklan di media sosial. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
  • Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda

    04/3/2020 20:35

    Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.

  • Menjinakkan Bom Waktu

    04/3/2020 20:35

    Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.

  • Kritik dan Rekomendasi Pengaturan

    04/3/2020 20:35

    Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya

  • Terperosok Naluri Unjuk Massa

    04/3/2020 20:35

    Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.

  • Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

    04/3/2020 20:35

    Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

  • Perlu Penyesuaian supaya Lancar

    04/3/2020 20:35

    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020