Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI (KPU) Provinsi Kalimantan Timur belum bisa memastikan keputusan penyelenggara pemilu terkait rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan bahwa KPU Pusat telah menerbitkan surat nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi sesuai Rekomendasi Bawaslu RI nomor: 075/K. Bawaslu/ PM.06.00/XI/2020 kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Surat tersebut telah diterima oleh KPU Kutai Kartanegara sejak diterbitkan 17 Nopember 2020, dan terhitung sejak diterima surat KPU Kukar hingga tujuh hari ke depan, maka KPU Kukar akan melakukan klarifikasi, mencari bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI," kata Najibdi Samarinda, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan bahwa KPU Kukar akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Disdukcapil, camat, lurah dan terlapor Edi Damansyah. Menurut Ajib klarifikasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengkajian surat rekomendasi Bawaslu RI yang berpedoman pada pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013.
Ajib menambahkan KPU Provinsi Kaltim akan terus melakukan monitoring kinerja KPU Kukar selama proses pencarian data dan informasi tersebut.
"Sejauh ini tahapan Pilkada di Kukar tetap berjalan seperti biasa, meski personil KPU juga disibukan dengan klarifikasi dugaaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menambahkan bahwa keputusan terkait rekomendasi Bawaslu RI tersebut menjadi kewenangan KPU Pusat.
"Kami tetap akan melaksanakan arahan dan petunjuk KPU RI, bisa jadi antara KPU dan Bawaslu terjadi beda pendapat terkait penafsiran aturan Pilkada," tegasnya.
Diketahui Bawaslu RI menemukan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar 2024 atau petahana disebut telah melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada yang berbunyi petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
baca juga: Ben-Ujang: SDA Melimpah untuk Sejahterakan Warga Kalteng
Atas temuan itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020. Pilkada di Kukar hanya diikuti oleh satu pasang calon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin atau calon tunggal, sehingga bila rekomendasi Bawaslu RI tersebut dilaksanakan maka Pilkada di Kukar akan ditunda pelaksanaannya. (Ant/OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Enam paket program Gratis yang diluncurkan adalah, pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga penyediaan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PARA pemudik yang melintasi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) bersyukur karena masjid dibuka selama 24 jam di jalan poros antarkota
Banjir di sebagian besar wilayah Kota Balikpapan disebabkan hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (6/3) malam hingga Jumat (7/3) pagi.
Hingga pukul 07.30 WITA, kondisi genangan air di Jalan MT Haryono masih cukup tinggi. Hanya mobil besar dan tinggi yang dapat melintasi jalan tersebut.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Pertemuan tersebut menyoroti pilot program vaksinasi DBD di Kaltim, yang merupakan inisiatif publik pertama vaksinasi dengue di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved