Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Tinggi NTT Sita 30 Ha Tanah Milik Pemkab Manggarai Barat

John Lewar
18/11/2020 13:08
Kejaksaan Tinggi NTT Sita 30 Ha Tanah Milik Pemkab Manggarai Barat
Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT menyita tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan, Mabar.(MI/John Lewar)

SETELAH memeriksa lebih dari 40 an orang saksi, Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT menyita tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan utara kelurahan Labuanbajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.  Tanah seluas 30 ha itu sebelumnya di klaim kepememilikan secarah sepihak oleh Adam Djudje yang tidak punya hak memiliki tanah tersebut karena tanah tersebut milik negara. Penyegelan tanah dilakukan oleh delapan orang dari Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (18/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim  mengatakan setelah memeriksa puluhan saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch.Dula dan Kepala Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur, penyidik jaksa menyita aset tanah milik pemkab seluas 30 ha.

"Tim turun ke lokasi menyegel dan menyita semua tanah dan bangunan di atasnya seperti satu musala, dua pos dan villa di dalam areal tanah tersebut," kata Abdul Hakim.

baca juga: Ada Perbedaan Keterangan Luas Lahan Aset Pemkab Manggarai Barat

Ketua Tim Kejaksaan Tinggi NTT, Roy Riady membenarkan adanya penyitaan tanah yang diklaim milik Adam Djuje dan lokasi tanah telah disegel oleh tim kejaksaan. Penyegelan tanah di Kerangan ini  disaksikan oleh ahli waris dari Adam Djudje dan Dalu Ramang Isahaka, serta petugas pertanahan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya