Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pembicaraan UMK Kota Cimahi Temui Jalan Buntu

Depi Gunawan
17/11/2020 18:43
Pembicaraan UMK Kota Cimahi Temui Jalan Buntu
Aksi unjuk rasa buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat Rabu (1/5) lalu.(MI/Depi Gunawan)

RAPAT pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cimahi, Jawa Barat, berakhir deadlock atau buntu. Pengusaha maupun buruh sama-sama ngotot dengan keinginannya masing-masing.

Kalangan pengusaha menginginkan UMK tetap sama dengan tahun ini yakni Rp3.139.274,74, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan  buruh bergeming UMK 2021 naik 3,27 persen serta tidak mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.

"Iya deadlock, tidak menemukan kesepakatan. Pekerja ingin tetap naik, sementara pengusaha tidak," ungkap Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Selasa (17/11).

Ia menyatakan, telah melaporkan hasil pembicaraan itu kepada Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. "Keputusan selanjutnya diserahkan ke Wali Kota yang akan langsung merekomendasikan," kata Yanuar yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Menurut dia, rekomendasi upah tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat maksimal diserahkan tanggal 20 November. Gubernur sendiri akan langsung memutuskan UMK di Jawa Barat untuk selama setahun ke depan. "Masih ada waktu beberapa hari lagi. Kami koordinasikan dulu dengan Pak Wali Kota ," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya