Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Polres Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pemuda yang sempat viral di dunia maya usai terekam CCTV mencuri uang kotak amal milik Masjid Darul Taqwa, Simpang lima Ende.
Kasatreskrim Polres Ende AKP Laurensius kepada mediaindonesia.com, Senin (16/11) mengatakan, pencurian itu dilakukan AHR alias Hendra. Pelaku memanfaatkan keadaan masjid yang sepi sekitar pukul 02.15 Wita.
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok masjid. Lalu, menuju ke tempat beradanya kotak amal itu.
"Pelaku sempat membuka kota amal itu. Namun tidak berhasil karena kotak amal itu terbuat dari besi. Selanjutnya pelaku menyeret kotak amal itu ke belakang Masjid. Kemudian pelaku mengambil sebatang besi dan mencungkil
kotak amal itu. Aksi pelaku itu terekam CCTV hingga tersebar di media sosial," papar Laurensius.
Pelaku, jelas dia, berhasil ditangkap di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Maurole, Ende. Selanjutnya pelaku dibawah ke Polres Ende.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku membawa uang dari kotak amal itu sebesar Rp7.893.000. Usai melakukan aksi kejahatan itu, pelaku tidak langsung pulang ke kosnya. Namun pelaku masih sempat membeli makan di warung menggunakan uang curian itu.
Kemudian keesokannya, pelaku langsung menuju ke Toko Oriental untuk membeli handphone dan kartu sim card dari uang hasil curian itu. Setelah itu, pelaku menuju ke toko Distro untuk membeli kembali baju dan tas.
"Usai belanja handphone, kartu sim, pakaian dan tas, pelaku meninggalkan Ende menuju ke Kabupaten Sikka dengan menggunakan mobil travel," papar dia.
Dari tangan pelaku, ugkap dia, diamankan barang bukti berupa, satu buah kotak amal yang terbuat dari besi, Handphone merk Vivo, baju kaos, sebatang besi, tas, dan uang tunai sisa hasil curian sebanyak Rp5.194.000.00.
Dari pengakuan tersangka selain mencuri di Masjid, ia juga pernah mencuri kotak amal di Gereja dan beberapa kios yang ada di Wolotopo namun tidak tertangkap.
"Motif pencurian dari pelaku tersebut didasari persoalan ekonomi, dan ingin berfoya - foya," papar dia. (OL-13)
Baca Juga: Jawa Timur Kembali Ijinkan 1.080 Sekolah Tatap Muka
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved