Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEORANG warga Cianjur, Jawa Barat berinisial AS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur. Lelaki yang sempat berkelana di Jakarta tersebut kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso. AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kamis (12/11). Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.
"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, 4 dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat (14/11).
Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik dan pendapatan diperoleh rata-rata Rp4 juta per hari.
"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.
Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik.
"Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.
Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi.
"Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.
baca juga: Ada 35 Pelanggaran Prokes di Pilkada Sulawesi Selatan
Ali menegaskan jajarannya tidak tedeng aling-aling memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.
"Selama rentang 2019, ada sekitar 5 orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.
Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. (OL-3)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Tim gabungan dari berbagai elemen mulai menertibkan lapak pedagang dan lahan parkir di bahu jalan, Kamis (19/6).
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Jumlah pendaftar secara online pada hari pertama mencapai hampir 6.000 orang. Mereka mendaftar hampir bersamaan di berbagai sekolah berstatus negeri.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved