Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEORANG warga Cianjur, Jawa Barat berinisial AS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur. Lelaki yang sempat berkelana di Jakarta tersebut kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso. AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kamis (12/11). Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.
"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, 4 dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat (14/11).
Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik dan pendapatan diperoleh rata-rata Rp4 juta per hari.
"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.
Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik.
"Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.
Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi.
"Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.
baca juga: Ada 35 Pelanggaran Prokes di Pilkada Sulawesi Selatan
Ali menegaskan jajarannya tidak tedeng aling-aling memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.
"Selama rentang 2019, ada sekitar 5 orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.
Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. (OL-3)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved