Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga Cianjur, Jawa Barat berinisial AS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur. Lelaki yang sempat berkelana di Jakarta tersebut kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso. AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kamis (12/11). Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.
"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, 4 dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat (14/11).
Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik dan pendapatan diperoleh rata-rata Rp4 juta per hari.
"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.
Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik.
"Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.
Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi.
"Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.
baca juga: Ada 35 Pelanggaran Prokes di Pilkada Sulawesi Selatan
Ali menegaskan jajarannya tidak tedeng aling-aling memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.
"Selama rentang 2019, ada sekitar 5 orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.
Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. (OL-3)
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved