Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tempat Produksi Miras Oplosan Roso-roso Digerebek

Benny Bastiandy
13/11/2020 15:20
 Tempat Produksi Miras Oplosan Roso-roso Digerebek
Polisi Cianjur menunjukkan barang bukti miras oplosan yang dikemas di dalam plastik dan siap dijual.(MI/Benny Bastiandy)

SEORANG warga Cianjur, Jawa Barat berinisial AS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur. Lelaki yang sempat berkelana di Jakarta tersebut kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso. AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kamis (12/11). Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.

"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, 4 dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat (14/11).

Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik dan pendapatan diperoleh rata-rata Rp4 juta per hari.

"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.

Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik.

"Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.

Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi.

"Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.

baca juga: Ada 35 Pelanggaran Prokes di Pilkada Sulawesi Selatan

Ali menegaskan jajarannya tidak tedeng aling-aling memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.

"Selama rentang 2019, ada sekitar 5 orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.

Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya