Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

UMP Sumsel Tetap, Pengusaha Beri Apresiasi

Dwi Apriani
03/11/2020 17:11
UMP Sumsel Tetap, Pengusaha Beri Apresiasi
Gubernur Sumsel Herman Deru(MI/Dwi Apriani)

GUBERNUR Sumatera Selatan Herman Deru, Selasa (3/11) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 senilai Rp3,04 juta per bulan. Angka tersebut sama seperti upah 2020.

Dalam surat keputusan gubernur yang ditetapkan pada 2 November 2020, penetapan UMP itu telah memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan. "Saya juga melakukannya sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Deru, Selasa (3/11).

Menurut Herman Deru, UMP Sumsel 2021 dihitung dengan standar 7 jam kerja sehari atau setara 40 jam kerja seminggu. Ia menekankan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP yang ditetapkan tersebut, dilarang untuk menguranginya atau menurunkan upah.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Gubernur Sumsel untuk tidak menaikkan besaran UMP. "Semoga buruh dapat menerimanya. Ini keputusan sulit demi kepentingan lebih luas," katanya.

Menurutnya, saat ini semua pihak bergantung pada pemerintah. Apindo Sumsel berharap program pemerintah memberi susbidi upah dapat menjadi penawar atas besaran UMP yang tidak naik.

"Selama Covid-19, nasib kita semua sangat bergantung pada pemerintah, mulai dari bansos, relaksasi, bantuan modal dan kemudahan izin," katanya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya