Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gubernur Babel Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaran

Rendy Ferdiansyah
31/10/2020 10:45
Gubernur Babel Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaran
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan(MI/Rendy Ferdiansyah)

UNTUK membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi covid-19, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang, Wedius Virkiyan mengatakan pemutihan ini, sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020, per tanggal 21 Oktober 2020.

Ia menyebutkan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Kebijakan pemutihan kembali oleh gubernur untuk membantu meringankan beban masyarakat membayar tunggakan PKB di masa pandemi. Selain itu kebijakan ini juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB," kata Wadius, Sabtu (31/10).

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan masa pemutihan ini harus memenuhi syarat administratif seperti standar biasanya.

"Misalnya untuk BBNKB, kendaraan harus dibawa karena harus cek fisik. Tapi kalau hanya PKB cukup bawa KTP asli saja. Intinya kita hapuskan yang tunggakan pajaknya, wajib pajak cukup bayar setahun saja," jelasnya.

baca juga: Status Gunung Sinabung masih Siaga, Masyarakat Diimbau Waspada

Pihaknya berharap, dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. 

"Sekarang ini kan masih cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin manfaatkan pemutihan disilahkan ke kantor pada Senin (2/11). Manfaatkan pemutihan ini karena, tahun depan belum tentu ada," terangnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya