Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
UNTUK membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi covid-19, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang, Wedius Virkiyan mengatakan pemutihan ini, sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020, per tanggal 21 Oktober 2020.
Ia menyebutkan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Kebijakan pemutihan kembali oleh gubernur untuk membantu meringankan beban masyarakat membayar tunggakan PKB di masa pandemi. Selain itu kebijakan ini juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB," kata Wadius, Sabtu (31/10).
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan masa pemutihan ini harus memenuhi syarat administratif seperti standar biasanya.
"Misalnya untuk BBNKB, kendaraan harus dibawa karena harus cek fisik. Tapi kalau hanya PKB cukup bawa KTP asli saja. Intinya kita hapuskan yang tunggakan pajaknya, wajib pajak cukup bayar setahun saja," jelasnya.
baca juga: Status Gunung Sinabung masih Siaga, Masyarakat Diimbau Waspada
Pihaknya berharap, dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
"Sekarang ini kan masih cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin manfaatkan pemutihan disilahkan ke kantor pada Senin (2/11). Manfaatkan pemutihan ini karena, tahun depan belum tentu ada," terangnya.(OL-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Korban ditemukan masih mengenakan baju biru dan celana jeans ditemukan di dalam sumur. Korban diduga dibunuh.
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Surat Pj Bupati ini hanya himbauan kepada Ayah di seluruh Kabupaten Bangka, hari pertama antar anaknya ke sekolah.
Ketua SPMB SMA Negeri 4 Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zulkifli mengatakan antusias orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ke SMA 4 luar biasa.
Untuk covid-19 ini, menurutnya, pemeriksaan tidak Langsung di dalam di Asrama haji, ada pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau pengambilan swabnya saat jemaah haji tiba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved