Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEJUMLAH staf Sekretariat Bawaslu Ngada mengikuti bimbingan teknis peliputan dan penulisan berita dari jurnalis Pos Kupang, Flores Pos, dan Media Indonesia/Metro TV di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/10). Para peserta terlihat antusias mengikuti penjelasan teknik peliputan berita dari cara mengambil gambar, membuat narasi, lead berita, serta isi berita.
Selain itu, para peserta diajarkan mengambil angle berita pada suatu peristiwa atau kegiatan dan membuat kerangka tulisan agar tercapai tujuan yang mau disampaikan kepada pembaca. Jurnalis Pos Kupang, Gordi Donofan, memberikan materi berupa rencana peliputan dan pengambilan sudut pandang berita sesuai dengan nilai berita sehingga bisa menghasilkan berita yang baik.
Kunci sukses dalam peliputan yaitu cara kita menggali informasi sekreatif mungkin sehingga menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu.
Gordi juga menambahkan bahwa sangat penting bagi pembuat berita untuk lebih banyak membaca dan terus berlatih sehingga punya wawasan pengetahuan yang luas agar di lapangan mudah untuk menentukan sudut pandang berita.
"Kalau terus menerus membaca, kita punya wawasan luas. Dengan begitu, mudah menentukan angle berita dari informasi yang kita dapat. Tak lupa harus terus berlatih juga terus menulis agar lebih efektif dan efisien ketika bekerja di lapangan," jelasnya kepada para peserta. Jurnalis Flores Pos, Wim De Rosari, menerangkan teknik pembuatan berita yang cepat dengan mengandalkan aplikasi Voice Note.
Anggota Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E Keli Sebo SIP mengatakan kegiatan tersebut sangat perlu dilaksanakan karena pentingnya peran media serta menunjang peran Kehumasan Bawaslu Ngada.
"Tidak sangka belajar di dunia lain. Waktu kita sangat singkat sekali," ujarnya. Ia mengharapkan setelah pelatihan minimal ada pemahaman baru dan mengenal dunia jurnalistik.
"Harapan kami teman-teman bisa serius mengikuti kegiatan ini. Hasilnya membuat lembaga kita lebih kuat dan kita harus menggandeng media massa melalui kerja-kerja kehumasan," ujarnya.
Ia mengatakan penting sekali pemberitaan tentang kinerja Bawaslu. Selama ini memang belum banyak terkait peran dan fungsi kelembagaan.
"Hari ini menjadi sejarah dan kita belajar tentang dunia lain. Kita harus mampu mempublikasikan kerja-kerja kita supaya masyarakat tahu tentang kita," ujarnya. (RO/OL-14)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved