Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan tes cepat (rapid test) terhadap anggota Polri, Selasa (20/12). Mereka yang dites cepat merupakan anggota Polri yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, belum lama ini.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Mochammad Rifai, mengatakan upaya antisipasi perlu dilakukan, mengingat saat demo beberapa waktu lalu terjadi kerumunan massa yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus korona. Dari tes cepat yang dilaksanakan, hasil sementara dinyatakan tidak ada anggota pengamanan dari Polri yang reaktif.
"Hari ini kita lakukan rapid test bagi anggota yang kemarin melakukan pengamanan demo. Hasilnya sementara ini negatif," kata Rifai kepada wartawan di sela kegiatan tes cepat di Mako Polres Cianjur, Selasa (20/10).
Rifai mengtakan tes cepat merupakan upaya mendeteksi penyebaran covid-19. Sehingga dipastikan anggota Polres Cianjur menghadapi agenda-agenda pengamanan selanjutnya dalam kondisi sehat.
"Dari hasil rapid test ini kita ingin memastikan semua anggota yang kemarin mengamankan demo dalam keadaan sehat karena ke depan ada agenda-agenda selanjutnya," ucap Rifai.
baca juga: 100 Personel Dalmas Polda Bali Dikirim ke Jakarta
Tes cepat dilaksanakan secara mandiri oleh Polres Cianjur. Namun, ke depan ketika akan melakukan tes usap (swab), Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Untuk saat ini kami lakukan sendiri di Polres Cianjur," tuturnya.
Rifai mengaku sudah menyiapkan sebanyak 1.500 alat tes cepat. Termasuk membagikan sebanyak 2 ribu masker bagi masyarakat.
"Sekaligus juga kita terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19," pungkasnya. (OL-3)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved