Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
FRONT Rakyat Membatalkan Omnibus Law (Formo) yang merupakan gabungan dari organisasi buruh yaitu FPPB KASBI Bandung Raya, PEPPSI-FSPPI, GOBSI, SEKAR,KSPN,SPN,AGRA Jabar, FMN, BEM REMA UPI, UKSK UPI,ASOEMSI IKOPIN, Komunitas pasar gratis Jatinangor, Rancaekek United, dan PMII komisariat UIN Sunan Gunung Jati cabang Kabupaten Bandung menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sekitar 500 orang bergerak dari Jalan Raya Rancaekek-Garut, Kabupaten Sumedang menuju Cileunyi Kabupaten Bandung, Selasa (20/10).
Sambil memutar lagu anti kapitalisme, para buruh ini berorasi di sepanjang jalan meneriakkan sejumlah tuntutan. Sopir truk dan angkutan ikut mendukung aksi tersbeut dengan memasang spanduk-spanduk di kendaraan mereka mendukung penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aparat keamanan gabungan TNI dan Polri, Babinsa dan Satpol PP berjaga di sejumlah titik di sepanjang jalan raya Rancaekek-Garut dari kawasan berikat indystri Dwipura Kabupaten Sumedang hingga pintu Tol Cileunyi Kabupaten Bandung.
Haris, salah satu koordinator aksi menjelaskan bahwa para buruh tergabung dalam Formo mengeluarkan 10 tuntutan yang disampaikan ke pemerintah.
"Mereka yang berdemo itu perwakilan dari organisasi buruh yang ada untuk menyuarakan aspirasi. Saat ini ribuan buruh masih tetap bekerja di pabrik. Mereka menitipkan aspirasi kepada perwakilan buruh, mahasisswa dan organisasi lainnya yang tergabung untuk menolak Omnibus Law," kata Haris di sela-sela orasi.
baca juga: Elemen Masyarakat Klaten Deklarasi Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Adapun 10 tuntutan yang diperjuangkan kaum buruh lewat Formo adalah hentikan monopoli dan perampasan lahan di perdesaan, naikkan upah buruh tani, hentikkan kriminalisasi terhadap aktivis massa pro demokrasi, maksimalkan kinerja pengawas disnaker, tetapkan UMK layak bagi buruh pada 2021, hentikan PHK di masa pandemi covid-19, tolak kebijakan kampus meredeka yang melanggengkan liberalisasi pendidikan, tolak program wajib militer di institusi pendidikan, sekolah dan kampus. Kemudian turunkan harga sarana produksi pertanian mencakup pupuk, bibit dan alat pertanian. Serta hentikan segala bentuk tindakan gasis yang membungkam hak demokrasi. (OL-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved